15 Mei Besok PSBB Bengkalis Berakhir, Akankah Diperpanjang?

322
BENGKALIS, MitraNews.co – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis yang di mulai sejak 15 Mei lalu akan berakhir pada 28 Mei 2020 besok.
Terkait dengan akan berakhirnya PSBB tahap pertama Kamis besok tersebut hingga pukul 24:00 WIB. Hal tersebut disampaikan Plh Bupati Bengkalis Bustami HY menyebutkan bahwa pemberlakukan PSBB tahap pertama akan berakhir besok.
Bustami berharap agar PSBB ini tidak diperpanjang, namun tergantung kepada hasil evaluasi yang akan kita lakukan sekarang.
“Kita hari ini lakukan koordinasi dan langsung kelapangan untuk mengetahui hasil pelaksanaan PSBB, soal di perpanjang atau tidak kita tunggu petunjuk dari provinsi dan besok rencana akan dilaksakan rapat evaluasi dengan gubernur melalui video telkomfren, kalau kita berharap PSBB di Kabupaten Bengkalis tidak di perpanjang, inilah yang akan kita pantau,” ujar Bustami, HY, Rabu 27 Mei 2020.
Sekda juga menyebutkan kalau memang ada arahan dari pemerintah pusat terkait dengan New Normal akan diikuti dan akan disesuaikan dengan kondisi di daerah khususnya Kabupaten Bengkalis.
“Kalau ada arahan pusat masuk new normal akan kita ikuti dan menyesuaikan, sebetulnya  new normal itu sama juga dengan PSBB tetapi aturannya tidak terlalu di perketat seperti PSBB, tetapi kalau new normal orang yang berusaha tetap berusaha, tetapi tetap mengacu ke protokol kesehatan, jadi kalau new normal rumah ibadah, mall, dan tempat objek wisata serta lain sebagainya di buka kembali karena ini salah satu untuk menghidupkan ekonomi rakyat tetapi pengusahanya tetap menyiapkan sarana dan prasaranya untuk protokol kesehatan,” ungkap Bustami.
Bustami menambahkan, sampai saat ini surat edarannya belum sampai ke daerah karena, saat ini presiden masih lakukan sosialisasi terkait new normal.
Dikatakannya untuk laporan sementara kasus positif covid-19 di Bengkalis mengalami penurunan, dan Plh Bupati berharap hasil swab dari yang telah positif dan dirawat bisa negatif sehingga penerapan new normal rencana pemerintah mulai diberlakukan mulai 1 Juni ini. (r24)