17 Kubik Kayu Ilegal Diamankan Gakkum KLHK dan Tim Gabungan

355
17-Kubik-Kayu-Ilegal-Diamankan-Gakkum-KLHK-dan-Tim-Gabungan
Operasi penindakan pembalakan kayu ilegal dilakukan Tim Gabungan Ditjen Gakkum LHK, Balai Besar KSDA Riau dan Polda Riau, Selasa (8/9) di wilayah Suaka Margasatwa (SM) Siak Kecil, Kecamatan Bunga Raya, Siak. Foto dok BBKSDA Riau

PEKANBARU, MitraNews.co – Operasi penindakan pembalakan kayu ilegal dilakukan Tim Gabungan Ditjen Gakkum LHK, Balai Besar KSDA Riau dan Polda Riau, Selasa (8/9) di wilayah Suaka Margasatwa (SM) Siak Kecil Desa Ruah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya, Siak.

Operasi itu petugas berhasil mengamankan dan menghancurkan 17 meter kubik kayu ilegal serta 3 sawmill penampungan kayu serta mesin pengolahan kayu ilegal itu.

Kepala Seksi Wilayah II Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau, Heru Sutmantoro membenarkan adanya operasi yang dilakukan tersebut. Dikatakannya, giat tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat tentang pembalakan liar dan pengolahan kayu ilegal yang berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil.

“SM GIam Siak Kecil merupakan kawasan konservasi penting bagi Indonesia dan dunia karena merupakan bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu yang telah ditetapkan oleh UNESCO dan merupakan Cagar Biosfer dengan karakteristik gambut,” bebernya.

17-Kubik-Kayu-Ilegal-Diamankan-Gakkum-KLHK-dan-Tim-Gabungan

Ia menerangkan, lokasi operasi ini merupakan salah satu wilayah di Provinsi Riau yang sangat rawan kebakaran hutan. Dimana ini telah dilaksanakan sejak 29 Agustus 2020 lalu dengan diawali mengidentifikasi tempat pengolahan kayu yang menampung kayu hasil pembalakan liar dari kawasan SM Giam Siak Kecil.

“Kita temukan 3 sawmill di Desa Tuah Indrapura Kecamatan Bunga Raya, Siak dan menemukan 17 meter kubik kayu jenis Meranti dan campuran. baca juga: Tiga Kunci Jadikan UMKM Kekuatan Baru Ekonomi Nasional

Kita juga amankan 3 set mesin pengolahan kayu lengkap dengan 6 gergaji belah dan 4 alat pengangkut kayu,” jelasnya.

Sementara, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sebanyak 6 meter kubik beserta mesin pengolah kayu diamankan oleh Tim Opsgab ke Kantor Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Riau. Selanjutnya tim juga melakukan pemasangan papan peringatan dan larangan di kawasan SM Giam Siak Kecil.