JAKARTA, MitraNews. co– Buron terdakwa pelakon pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia serta dijadwalkan datang di Indonesia pada Kamis( 9/ 7/ 2020) pagi.
Proses ekstradisi dicoba oleh delegasi pemerintah yang dipandu Menteri Hukum serta HAM( Menkumham) Yasonna Laoly dikala kunjungan kerja ke Serbia.
“ Dengan gembira, aku mengantarkan kalau kami sudah secara formal menuntaskan proses handing over ataupun penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia,” kata Yasonna, Rabu( 8/ 7/ 2020).
Dilansir dari siaran pers Kemenkumham, Maria Pauline Lumowa ialah salah satu terdakwa pelakon pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1, 7 triliun melalui letter of credit( L/ C) fiktif.
Permasalahannya berawal pada periode Oktober 2002 sampai Juli 2003. Kala itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS serta 56 juta euro ataupun sama dengan Rp 1, 7 triliun dengan kurs dikala itu kepada PT Gramarindo Group yang dipunyai Maria Pauline Lumowa serta Adrian Waworuntu.
Adrian Waworuntu sendiri sudah didiagnosa hukuman penjara seumur hidup dalam permasalahan pembobolan Bank BNI tersebut.
Baca Juga: Tak Langsung Periksa Maria Pauline Lumowa, Bareskrim: Dia Lagi Istirahat
Aksi PT Gramarindo Group diprediksi menemukan dorongan dari“ orang dalam” sebab BNI senantiasa menyetujui jaminan L/ C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, serta The Wall Street Banking Corp yang bukan ialah bank korespondensi BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melaksanakan penyelidikan serta mengalami kalau industri tersebut tidak sempat melaksanakan ekspor.
Dugaan L/ C fiktif ini setelah itu dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa telah lebih dulu terbang ke Singapore pada September 2003, sebulan saat sebelum diresmikan bagaikan terdakwa oleh regu spesial yang dibangun Mabes Polri.
Belum lama, wanita kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut dikenal terletak di Belanda pada 2009 serta kerap bolak- balik ke Singapore.
Pemerintah Indonesia juga pernah 2 kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, ialah pada 2010 serta 2014, sebab Maria Pauline Lumowa nyatanya telah jadi masyarakat negeri Belanda semenjak 1979.
Tetapi, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah membagikan opsi supaya Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Pauline Lumowa ditangkap NCB
Upaya penegakan hukum lalu merambah babak baru dikala Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Lapangan terbang Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
“ Penangkapan itu dicoba bersumber pada red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003,” kata Yasonna. Yasonna menuturkan, atas penangkapan tersebut, pemerintah bereaksi kilat dengan menerbitkan pesan permintaan penahanan sedangkan.
Perihal itu setelah itu ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi lewat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Universal Kemenkumham.
Intensitas pemerintah, lanjut Yasonna, pula ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.
“ Di sisi lain, Pemerintah Serbia pula menunjang penuh permintaan Indonesia berkat ikatan baik yang sepanjang ini dijalin kedua negeri,” ucap Yasonna.
Dengan selesainya proses ekstradisi ini, kata Yasonna, berakhir pula ekspedisi panjang mengejar Maria sepanjang 17 tahun.
” Ekstradisi ini sekalian menampilkan komitmen kedatangan negeri dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa juga yang melaksanakan tindak pidana di daerah Indonesia,” ucap Yasonna.