MitraNews24.com, Padang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 624 kilogram lebih hasil pengungkapan kasus dari Aceh menuju Sumbar. Pemusnahan barang haram ini dengan cara dibakar di krematorium milik HBT Padang.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengungkapkan pihaknya awalnya mengalami kesulitan untuk memusnahkan 600 kilogram lebih ganja yang berasal dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh ini. Pasalnya, BNNP Sumbar kesulitan mencari lokasi yang tepat untuk memusnahkan barang haram itu.
“Kita ini begitu diamankan barang lebih dari setengah ton ini kebingungan untuk memusnahkannya. BNN tidak punya Incinerator. Kita bakar di lapangan akan menimbulkan polusi dan waktu bakarnya bisa menghabiskan waktu 5-6 jam,” kata Brigjen Pol Ricky Yanuarfi kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti ganja, Kamis (31/10/2024).
Ricky menyebut pengungkapan setengah ton lebih ganja tersebut merupakan pengungkapan ganja terbesar di Provinsi Sumbar selama ini yang dilakukan pihak penegak hukum. Sebelumnya barang haram ini akan disebar tujuh tersangka di beberapa Kabupaten dan Kota di Sumbar.
“Sepanjang BNN ada di Sumbar, wartawan paham belum ada penangkapan setengah ton ini. Sementara pengakuan mereka semua barang ini khusus untuk Sumbar,” ujarnya.
Atas temuan ini, Brigjen Pol Ricky mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan akses masuk lintas provinsi menuju Sumbar, termasuk akses jalur laut.
“Ketika kita perketat mereka berputar jalur. Dan perlu kita ingat jalur laut perlu kita perketat juga. Karena kita ketat darat, mereka akan lewat laut,” tegasnya.
Pantauan detikSumut di lokasi, pemusnahan narkoba jenis ganja itu dilakukan dengan cara dibakar di dalam krematorium. Awalnya petugas BNNP memasukan semua barang sitaan itu ke dalam krematorium. Sementara setelah semua ganja itu masuk, krematorium itu ditutup lalu dibakar.
Selain itu, selama proses pemusnahan ganja itu ketujuh tersangka dalam kasus tersebut dihadirkan, masing-masing berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Sumbar. Dalam penangkapan ini tujuh orang diamankan beserta barang bukti ganja seberat 624.507,41 kilogram.
Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri, mengatakan ganja dalam jumlah besar tersebut didapatkan ketujuh tersangka dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Direncanakan ganja tersebut akan diedarkan para tersangka ke Sumbar.
“Ada tujuh tersangka yang kita tahan beserta tiga mobil pick up. Sebelumnya mereka menjemput barang itu dengan dua mobil dari Batusangkar ke Medan. Dan di Medan itu ada satu mobil lagi yang dibawa oleh seorang tersangka berinisial E untuk dibawa lagi ke Sumbar. Dan untuk E ini yang berhubungan dengan Gayo Lues tempat sumber ganja ditanam. Sementara barang ini untuk disebar ke Sumbar,” kata I Wayan Sugiri saat jumpa pers di BNNP Sumbar, Jumat (18/10/2024).