MitraNews.com, ROHILÂ – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Pelatihan jurnalistik Tahun 2022, Kegiatan Dengan Tema ” Delik Pers, Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab,” dilaksanakan di Lantai 7 Hotel Kesuma Jalan Riau Bagansiapiapi, Selasa (29/11/2022).
Acara Pembukaan Pelatihan jurnalistik JMSI tersebut dihadiri oleh Asisten lll Ali Asfar H Ali Asfar MSi, Ketua Dewan Penasehat JMSI Provinsi Riau DR H Syafriadi SH MH, Kapolres Rohil diwakili oleh Humas Polres Rohil Juliandi, Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH, Sekretaris Dinas Perhubungan Susilo Widagdo, Kalapas Bagansiapiapi diwakilkan oleh Humas Lapas Mismin Handoko, Serta perwakilan Imigrasi Bagansiapiapi.
Ketua Panitia pelaksana Pelatihan jurnalistik JMSI Rohil Hery Candra Winata Panjaitan Menyampaikan, Tujuan diadakannya Pelatihan jurnalistik tersebut adalah untuk mengenal, mengetahui, dan mendalami seluk beluk jurnalistik, baik itu mengenai terbitan media Massa, Media Online,media cetak trik, dan tips dalam menulis di media massa, redaksi, layout, teknik wawancara dan lain-lainnya.
“Adapun Peserta yang mengikuti pelatihan jurnalistik ini sesuai undangan yang telah kami sampaikan yang terdiri dari utusan organisasi wartawan yang ada di kecamatan Bangko diwakili 2 orang/ oleh masing-masing organisasi wartawan.
Selain itu kegiatan juga menghadirkan sejumlah siswa/siswi tingkat SMU yang ada di Bagan siapi-api yang diwakili oleh masing-masing sekolah berjumlah 2 orang, dan selanjutnya undangan bagi wartawan yang non organisasi.
Undangan ditujukan juga kepada masyarakat umum dan para unsur instansi pemerintah. Total peserta berjumlah sekitar 90 orang,” Jelas Hery.
Dalam kesempatan ini, Asisten lll Ali Asfar yang mewakili Bupati Rohil  mengatakan, bahwa media adalah mitra pemerintah sebagai kontrol sosial dalam menyebar luaskan informasi dalam hal pembangunan yang ada di kabupaten Rokan hilir.
“Peran media sangat penting untuk pembangunan karena media merupakan mitra pemerintah, Untuk itu mari bersama-sama kita membangun Kabupaten Rokan Hilir yang kita cintai ini,” Ucapnya.
Ketua JMSI Rohil Jarmain dalam sambutannya menyampaikan perkembangan organisasi Pers JMSI Rohil setelah diresmikan pada 28 Februari 2022 lalu hingga saat ini sudah dikenal dari berbagai kalangan.
“Sebagai bentuk solidaritas sesama profesi dan saling memberikan dukungan, Jarmain Ketua JMSI Rohil tidak lupa menyampaikan ucapan terimakasihnya, terutama kepada pihak pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir melalui dinas komunikasi Informatika statistik serta pihak pihak yang ikut memberikan dukungan sehingga hal tersebut dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” Ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat JMSI Provinsi Riau, DR.H. Syafriadi SH MH, Sebagai Narasumber menjelaskan bahwa, delik pers adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman, karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana.
“Kebebasan, adalah Kekuasaan atau kemampuan bertindak tampa paksaan, sedangkan tanggung jawab adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman, karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana,” Jelasnya.
Kemudian ancaman media dan wartawan, yaitu 207 penghinaan kepada penguasa, 310 pencemaran nama baik,311 memfitnah, dan TPUU tindak Pidana pencucian uang, Imbuhnya (ibnu).