Hilal Tak Teramati, 1 Syawal 1441 H Ditetapkan Hari Ahad 24 Mei

317
Petugas dari Kemenag Provinsi Riau melakukan pengamatan posisi hilal sebelum ditetapkan 1 syawal 1441 H di atas The Zuri Hotel Pekanbaru, Jumat (22/5/2020). (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

JAKARTA, MitraNews.co  –  Kementerian Agama (Kemenag) RI  menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah atau Idul Fitri jatuh pada 24 Mei 2020. Ketetapan itu diputuskan dalam sidang isbat yang dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI)  hingga Komisi VIII DPR.

Sidang isbat digelar di gedung Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2020). Sidang digelar secara terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait Corona (COVID-19). Para tamu undangan seperti perwakilan ormas mengikuti sidang secara online.

“Sidang isbat secara bulat menyatakan 1 Syawal 1441 H jatuh pada hari Ahad atau Minggu, 24 Mei 2020,” kata Menag Fachrul Razi.

Rangkaian sidang isbat diawali dengan pemaparan posisi hilal awal Syawal 1441 H oleh anggota Falakiyah Kemenag, Cecep Nurwendaya. Cecep melaporkan tidak ada referensi empirik visibilitas (ketampakan) hilal awal Syawal 1441 H bisa teramati di seluruh wilayah Indonesia pada hari ini. Tim Falakiyah Kemenag diketahui melakukan pemantauan hilal di 80 titik di seluruh Indonesia.

“Semua wilayah Indonesia memiliki ketinggian hilal negatif antara minus 5,29 sampai dengan minus 3,96 derajat. Hilal terbenam terlebih dahulu dibanding matahari,” kata Cecep.

Cecep mengatakan penetapan awal bulan hijriah didasarkan pada hisab dan rukyat. Proses hisab sudah ada dan dilakukan oleh hampir semua ormas Islam.

“Secara hisab, awal Syawal 1441H jatuh pada hari Minggu. Ini sifatnya informatif, konfirmasinya menunggu hasil rukyat dan keputusan sidang isbat,” tambahnya.

Posisi Hilal Awal Syawal 1441H

Laporan dari Pelabuhan Ratu, posisi hilal awal Syawal 1441 H atau pada 29 Ramadan 1441 H di Pelabuhan Ratu secara astronomis tinggi hilal: minus 4,00 derajat; jarak busur bulan dari matahari: 5,36 derajat; umur hilal minus 6 jam 55 menit 23 detik.

Sementara itu, kata Cecep, dasar kriteria imkanurrukyat yang disepakati MABIMS adalah minimal tinggi hilal 2 derajat, elongasi minimal 3 derajat, dan umur bulan minimal delapan jam setelah terjadi ijtima’. “Ini sudah menjadi kesepakatan MABIMS,” ujar dia.

Cecep menjelaskan, karena ketinggian hilal di bawah 2 derajat, bahkan minus, maka tidak ada referensi pelaporan hilal jika hilal awal Syawal teramati di wilayah Indonesia.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melakukan pengamatan posisi hilal awal Syawal 1441 H pada Jumat (22/5/2020) petang.
“Kami telah melaksanakannya (pengamatan hilal, red) di lantai 19 Hotel The Zuri Pekanbaru. Hilal pada tanggal 22 Mei belum wujud sehingga Ramadan 1441 H dalam posisi istikmal menjadi 30 Ramadan. Dan hasil rukyatul hilal ini akan dilaporkan kepada badan hisab rukyat pusat sebagai bahan rapat sidang Isbat di Kementerian Agama RI setelah Magrib hari ini dan akan diumumkan secara nasional oleh Menteri Agama,” ujar Kabid Urais Kanwil Kemenag Riau, Drs H Afrialsah Lubis MPd, Jumat (22/5/2020) petang.
Ditambahkannya, dari hasil pemantauan menggunakan alat teleskop, pengamatan hilal yang juga dilakukan di berbagai daerah lainnya.
“Dalam hitungan hisab epimeris posisi ijtima terjadi pada tanggal 23 Mei 2020, sedangkan posisi hilal saat matahari terbenam pada tanggal 22 Mei pukul 18.15 WIB berada pada derajat minus.