BENGKALIS, MitraNews.co – Pasca vonis bebas ketiga WNA Thionghua asal Malaysia dalam kasus illegal fishing di perairan Muntai, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis oleh majelis Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis pada Selasa, (23/6) kemarin, ternyata menuai reaksi Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Bantan- Bengkalis (Hipemtan) Bengkalis.
“Vonis tidak bersalah atau bebas terhadap ketiga WNA asal Malaysia kasus illegal fishing oleh Pengadilan Negeri Bengkalis bentuk ketidak seriusan penegak hukum dalam mempertahankan kedaulatan NKRI, kita dari Hempatan Bengkalis dalam waktu dekat akan gelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Bengkalis Jalan Karimun Bengkalis,” ungkap Ketua Hempatan Bengkalis Madnawi Ismail kepada sejumlah awak media Kamis kemarin.
Ia juga mengatakan, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis tidak bersalah atau bebas ketiga WNA yang merupakan warga Thionghua asal Malaysia patut untuk dipertanyakan sejauhmana penegakan hukum yang dijalankan hakim tersebut.
“Ketiga terdakwa tersebut sudah jelas ditangkap Satuan Polisi Airud Polres Bengkalis lengkap beserta barang bukti mencuri ikan di perairan diwilayah NKRI. Yang jelas mereka masuk diwilayah perairan laut teritorial Indonesia titik kordinat ditangkap sangat jelas,” tegasnya lagi.
Menurutnya, bahwa keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dinilai tidak sepihak kepada masyarakat khusunya para nelayan. Bahkan mereka menggunakan pencurian ikan dengan menggunakan ketiga terdakwa alat tangkap pukat harimau yang merusak ekosistem.
“Bagi kami, itu hanya alibi yang sangat luar biasa, hukum di negara ini bisa disetting, kami juga menduga atau mencurigai ada oknum hakim PN yang bermain dalam kasus ini,” tegas Madnawi.
Sebelumnya ketiga orang nelayan berkewarganegaraan Malaysia diamankan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bengkalis diduga melakukan aksi pencurian ikan atau menangkap ikan secara ilegal di wilayah Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia.
Tiga warga asing menangkap ikan tanpa izin itu, diamankan petugas, Selasa (21/4/20) sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku sedang melakukan aksi di Perairan Desa Muntai, dan dilaporkan oleh masyarakat setempat di titik kordinat 1°38.652N – 102°36.213E.
Selain tersangka petugas juga mengamankan satu unit kapal dengan nomor lambung kapal JHF 2465 B, berbendera asing, beserta barang bukti pukat harimau serta hasil tangkapan ikan berbagai jenis sekitar 150 kilogram, udang 5 kilogram dan sotong 5 kilogram.
Tiga terdakwa tersebut adalah Heng Wah Wat (49), Nakhoda beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia.