Jubir KPK : Kasus Suap Bupati Bengkalis Potensi Seret Tersangka Baru

304
Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachrie Audhia Hafiez

BENGKALIS, MitraNews.co – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan bahwa tidak menampik bahwa akan ada menyeret tersangka baru kasus dugaan suap pembangunan proyek jalan di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin.

“Apabila dari fakta-fakta di persidangan nantinya ditemukan adanya setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka,” ujar Ali ketika dihubungi Antara, Selasa (30/6).

Diungkapkannya, fakta persidangan dan kesaksian saksi-saksi dan terdakwa Amril selama menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru akan menjadi penentunya.

“Saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU di persidangan perkara tersebut tentu dengan melihat kebutuhan pembuktian terhadap dakwaan Amril Mukminin. Mengenai dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, nanti kita lihat persidangan yang terbuka untuk umum tersebut,” kata dia.

Dalam perkara dugaan korupsi Amril Mukminin, KPK diketahui turut memeriksa sejumlah saksi. Yang paling menyorot perhatian adalah dipanggilnya Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan aliasEet alias Engah. Politisi kawakan Golkar itu diketahui telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Amril Mukminin.

Ketika ditanya terkait kemungkinan Eet juga terseret dalam kasus yang sama, Ali mengatakan hal itu juga tergantung dari keterangan Amril dan para saksi di muka persidangan.

“Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, nanti kita semua ikuti proses persidangannya ya,” tuturnya.

Sebelumnya PN Tipikor Pekanbaru sudah menggelar sidang perdana perkara dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Bupati non aktif Amril Mukminin secara daring, Jumat (26/6).

SC. antaranews.com