Pengurus Diimbau Tak Gelar Ibadah Berjamaah Saat PSBB

Gelar Ibadah Berjamaah Saat PSBB di berlakukan

315
PEKANBARU, MitraNews.co – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP mengimbau agar ketua dan pengurus tempat ibadah yang masih melaksanakan ibadah secara berjamaah, supaya dalam masa PSBB agar tidak melakukan ibadah berjamaah.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, pihaknya mendata ada 24 masjid yang masih terindikasi masih melakukan ibadah secara berjamaah.
“Ada 24 masjid di Pekanbaru yang masih melakukan aktivitas ibadah ditengah PSBB berlangsung dan melalukan sholat tarawih berjamaah,” ujar Agus, Rabu (29/4/2020).
Untuk memberi imbauan kepada masjid-masjid tersebut, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan MUI. Di mana, MUI telah menyampaikan imbauan tersebut kepada masjid-masjid untuk sementara waktu tidak melaksanakan ibadaha ataupun sholat berjamaah.
Dijelaskan Agus, Pemko tidak melarang beribadah di dalam masjid, akan tetapi melarang yang berjamaah ditengah kondisi ancaman pandemi Covid-19. “Kita tidak melarang sholat di masjid, silahkan sholat tapi sendiri-sendiri. Tidak berjamaah,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, imbauan tersebut tidak hanya kepada masjid saja, akan tetapi seluruh tempat ibadah yang ada di Pekanbaru. “Jadi jangan mengatakan masjid dibubarkan, tempat ibadah lain juga, termasuk warung-warung kopi juga sudah kita imbau,” pungkasnya. (pgi)