MitraNews.co – Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan penyiksaan TKW terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) berinisial SSS, oleh majikannya di Arab Saudi. Pemerintah menyatakan bahwa tindakan tersebut telah melampaui batas kemanusiaan.
Demikian pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang diterima oleh Sindonews, Rabu (15/7/2020).
“Ibu SSS saat ini berada di rumah sakit dan dalam kondisi stabil,” kata Kemlu dalam pernyataannya.
Menurut Kemlu, pihak KJRI Jeddah telah meminta pihak rumah sakit untuk melakukan visum guna mendukung proses penegakan hukum. KJRI juga mendampingi SSS dalam proses penyelidikan oleh kepolisian setempat serta memindahkannya ke King Fahd Hospital untuk penanganan medis yang lebih baik.
“KJRI sudah koordinasi dengan otoritas Saudi Arabia meminta agar kasus Penyiksaan TKWÂ ini ditindaklanjuti secara hukum,” kata Kemlu.
“Kemlu sudah hubungi keluarga dan terus mengupdate penanganan kasus,” demikian pernyataan Kemlu.
Diwartakan sebelumnya seorang TKI bernama Sulasih binti Sukiran Sadli, dirawat di sebuah rumah sakit di Arab Saudi dengan sejumlah luka. Perempuan yang kondisinya saat ini dilaporkan kritis diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya.
Kondisi Sulasih diungkap oleh anaknya, Anggi. Dia telah meminta bantuan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di kota tersebut.
Sejak 2011 Migran Sudah Berhenti
Pemerintah Indonesia telah menghentikan pengiriman tenaga kerja migran sejak tahun 2011, namun masih ada pekerja migran yang masuk dengan sejumlah cara.
“Kerja baru dua bulan, sudah dapat perlakuan tidak enak dari majikan wanita di waktu itu ibu Sulasih masih pegang telepon seluler. Selang satu bulan sudah tidak dapat dihubungi lagi, dan baru menghubungi keluarga Lebaran hari pertama. Itu pun didampingi majikan perempuannya dan waktu dibatasi, sampai ada kabar ini.
” kata juru bicara SBMI Jeddah, Roland Kamal mengutip informasi dari Anggi terkait penyiksaan TKW.
Dalam undang-undang tentang tindakan pemberantasan perdagangan manusia disebutkan pelaku tindak pidana, ini bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta.
“Ketua SBMI Jeddah, Suib Darwanto mengatakan, pejabat KJRI, Muhammad Yusuf, membenarkan kasus ini dan KJRI sudah mengambil langkah agar Sulasih mendapatkan perawatan.