JAKARTA, MitraNews.co – Mabes Polri telah menetapkan sembilan orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks dan provokasi terkait penolakan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sembilan tersangka berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran dengan pola penyebaran hoaks.
“Dari sembilan tersangka yang kami sampaikan berkaitan kegiatan penyebaran dengan pola penyegaran hoaks ada anarkisme, vandalisme, ada petugas luka, barang-barang rusak, gedung dan fasilitas umum yang semuanya membuat kepentingan umum terganggu,” tutur Argo di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).
Argo menjelaskan Polri telah menangkap berbagai pihak terkait kasus tersebut.”Tentunya semua yang level level sedang, level pelaku, level bawah, perusak sudah kita tangkap, kita sidik, yang di atasnya pun kita lakukan juga. Semuanya akan kita proses. Sesuai dengan petunjuk pimpinan, semua kita proses dan tidak ada penangguhan.
Seperti diketahui, dalam penanganan kasus ini, polisi mengakap empat anggota KAMI di Medan, Sumatera Utara. Sementara lima lainnya ditangkap di Jakarta. Dua di antaranya deklarator KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
Source : sindonews