Amril Mukminin Mantan Bupati Bengkalis di Vonis Enam Tahun Penjara

484
Amril-Mukminin-Mantan-Bupati-Bengkalis-di-Vonis-Enam-Tahun-Penjara
Suasana ruang sidang saat pembacaan keputusan terhadap Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, (Snin. 9/11/2020)

PEKANBARU, MitraNews.co – Sidang perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin kembali di gelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Agenda pada sidang kali ini adalah pembacaan putusan terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Bengkali Amril Mukminin dengan keputusan 6 tahun penjara sesuai dengan tuntutan sebelumnya. Senin (9/11/2020).

Dari keputusan 6 tahun kurungan penjara Komisi Pemberantasan Korumpsi (KPK) dalam hal ini menyatakan banding.

Sidang mantan Bupati Bengkalis ini di pimpin oleh majlis hakim Lilin Herlina SH MH.

Saat sidang berlangsung, secara bergiliran majlis hakim membacakan surat putusan terkait terbuktinya Amril Mukminin bersalah melakukan korupsi pembangunan jalan Duri – Sei Pakning .

Atas perbuatan tersebut , Majlis hakim menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta di tambah subsider enam bulan kurungan dan mencabut hak politik nya selama tiga tahun untuk di pilih sebagai pejabat publik .

Setelah selesai membaca putusan , Majlis hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum dari KPK , apakah bersedia atau menolak putusan tersebut
JPU dari KPK mengatakan banding atas putusan Majlis hakim .

Berhubung terdakwa tidak dapat mengikuti persidangan , Majlis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Penasihat Hukum terdakwa untuk mendatangi terdakwa dan bertanya , apakah menerima atau menolak putusan tersebut .

Saat sebelum Sidang terlihat penasihat hukum terdakwa menyodorkan surat keterangan sakit atas nama Amril Mukminin dan menyatakan keberatan atas dilanjutkan nya pembacaan putusan tersebut .

Namum Majlis hakim tetap melanjutkan persidangan tersebut, mengingat dan menimbang apabila di kabulkan akan membuat terdakwa bebas demi hukum. (**)