PEKANBARU, MitraNews.co – Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Sejumlah saksi diperiksa untuk membuat terang adanya tindak pidana di proyek tahun 2019 itu.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, membenarkan adanya pemeriksaan saksi tersebut. Saksi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan proyek. “Betul (ada pemeriksaan) hari ini,” ujar Hilman, Rabu (11/11/2020).
Hilman enggan menyebutkan identitas para saksi yang dipanggil. Begitu juga ketika disinggung sejumlah nama saksi yang diperiksa pada Selasa (10/11/2020) lalu. “Mungkin hanya jalan-jalan,” kata Hilman berkelakar.
Diketahui, pada Selasa, jaksa penyidik juga memeriksa PPK dan rekanan proyek. Mereka adalah Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kampar, Muhammad Irfan, Direktur PT Bakti Adhi Tama selaku Kontraktor Pelaksana dan Irwan ST selaku konsultan.
Muhammad Irfan, ketika ditemui di sela-sela pemeriksaan, mengakui kedatangannya terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jalan Teluk Jering. Namun dirinya mengaku masih menunggu untuk diperiksa.
Disinggung tentang dugaan digunakannya PT Bakti Adhi Tama dipakai oleh orang lain untuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Irfan menampiknya. “Si Edi itu memang masuk dalam struktur perusahaan,” ucapnya.
Ketika ditanya sebagai apa jabatan Edi dalam perusahaan tersebut, Irfan tampak ragu. “Operasionallah,” kata dia singkat.
kegiatan proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019. Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000.
Proyek dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20. Disinyalir pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi.
sumber : cakaplah.com