BENGKALIS, MitraNews.Co – Terdakwa Saprudin alias Cunding (51) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan pidana mati. Ia dianggap terbukti melakukan kejahatan dalam kasus peredaran 43 kilogram sabu-sabu.
Menurut JPU, Cunding terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pengendali yang terorganisir dalam jaringan internasional dan pemuafakatan jahat, penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 43 kilogram (kg) yang diungkap oleh Tim Mabes Polri, termasuk meringkus empat tersangka lainnya yang sudah divonis pidana mati saat terungkap di Desa Dompas, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, 21 Juli 2019 silam.
Sidang tuntutan Rabu (6/5/2020) dibacakan JPU, Eriza Susila, S.H, melalui dalam jaringan (daring) atau secara online, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Annisa Sitawati, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Posbakum, Windrayanto, S.H.
“Kita meminta agar majelis hakim menghukum dengan pidana mati, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemuafakatan jahat jaringan peredaran narkoba 43 kg,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Iwan Roy Carles, S.H didampingi JPU Eriza Susila usai sidang pembacaan tuntutan.
Atas tuntutan yang dibacakan itu, terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan, meminta agar dihukum lebih ringan, namun JPU menjawab tetap pada tuntutan pidana mati.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Untuk diketahui, terdakwa Saprudin alias Cunding berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi pada 26 November 2019 silam di Jalan Kompol Zainal Abidin, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Provinsi Jambi sekitar pukul 11.00 WIB.
Terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 43 kg itu, PN Bengkalis juga telah memvonis pidana mati empat terdakwa yakni tiga warga asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu terdakwa asal Jambi.
Keempat terdakwa ini masing-masing, Muhammad Rasyid (38), berdomisili di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, lalu Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.
Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40), warga Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.
Para terdakwa diyakini sebagai jaringan internasional ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah barang haram edar puluhan kilogram itu diungkap oleh Tim Mabes Polri dan meringkus empat tersangka di Desa Dompas, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, 21 Juli 2019 silam.
Mereka diamankan petugas dari dua unit minibus yang berbeda saat akan membawa barang itu ke luar dari Kabupaten Bengkalis.
Waktu itu petugas sempat lakukan aksi kejar-kejaran, berawal satu minibus berhasil ditangkap di kawasan Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, dengan berisikan tiga orang yakni terdakwa Abdul Kholid, Ridwan alias Pak Ci dan Saprudin.
Petugas melakukan pengejaran satu minibus lainnya, meskipun sempat membuang koper berisi barang bukti ke pinggir jalan, dua orang bernama Muhammad Rasyid dan Hedri Hermansyah berhasil diamankan petugas.