Rokan Hilir, MitraNews.co – Juru tulis judi togel Singapura online berinisial SD alias Darma (33) warga Jalan Simpang IV RT 001 RW 003 Kepenghuluan Sekeladi Hilir, Kabupaten Rokan Hilir Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Polres Rohil di Rumah Makan, Rabu (27/1/2021) sekira Pukul 15.30 WIB.
Penangkapan tersangka Darma atasa laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas judi Togel yang digelutinya. Tersangka di ringkus satuan polisi di Jalan Simpang IV Sekeladi Kepenghuluan Sekeladi Hilir, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel Singapore Online atau pelanggar pada pasal 303 KUHPidana di wilayah hukum Polres Rokan Hilir tepatnya Polsek Tanah Putih.
“Sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Polsek Tanah Putih mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa disebuah Rumah Makan diduga sering terjadi tindak pidana perjudian jenis togel Singapore. Atas informasi tersebut Tim melaporkan kepada Kapolsek Tanah Putih Kompol YE Bambang Dewanto ,SH dan Kapolsek memerintahkan untuk dilakukan pengungkapan pada Jum’at 29 Januari 2021.
Juliandi Juga menjelaskan, penangkapan tersangka itu dipimpin oleh Panit I Reskrim IPDA Doni Effendi S.H dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan sekira pukul 15.30 WIB Tim Opsnal Polsek Tanah Putih sampai di Rumah Makan dimaksud.
Kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki, Setelah diintrogasi mengakui melakukan permainan Judi Jenis Togel Singapore dengan cara Terlapor membuat akun pribadinya menyertakan nomor rekening pribadi dan melakukan deposit ke Bandar Judi Jenis Togel Singapore Online dengan nama Aplikasi OLXTOTO.Com.
“Setelah itu Terlapor menerima pemasangan nomor dari pembeli melalui SMS ke handphond ataupun dibeli secara langsung terdiri dari 2, angka, 3 angka dan 4 angka, dan terlapor mendapat keuntungan dari Bandar Judi Jenis Togel Online Aplikasi OLXTOTO.Com sebesar 29% dari total uang pemasangan yang disetor, ”Jelasnya.
Lanjut Juliandi, barang Bukti yang diamankan dari tersangka Berupa uang tunai senilai Rp. 800.000,- , 1 unit HP merk Oppo Neo 7 warna hitam, 1 buah pena, 1 buah notes bertulisan nomor Judi Jenis Togel Singapore yang di pasang oleh Pembeli.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tanah Putih guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “tutup Juliandi. (ibnu)