MitraNews.co, Pekanbaru – Sidang tindak pidana perbankan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan terdakwa Tarry Dwi Cahya sebagai Teller di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Pekanbaru dan terdakwa Indra Osmer Gunawan (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai Manager Bisnis Konsumer di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Pekanbaru.
Pantauan awak media ini yang tergabung di Wartawan Pengadilan Negeri/WPN,,sidang yang dipimpin oleh Dr. Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan kembali saksi pelapor korban Arif Budiman, Senin,30 Agustus 2021
Saksi Arif Budiman selaku korban dalam persidangan mengatakan adanya transaksi tanpa sepengetahuannya.
“Kecurigaan saya bermula pada Tahun 2018 silam,dimana saya akan melakukan transaksi penarikan dan menghubungi terdakwa Indra Osmer, terdakwa mengatakan kepada saya bahwa uang saya sudah habis.Kemudian terdakwa katakan ia cek dulu dan ada dana sebesar Rp 130 juta,”sebut saksi Arif dihadapan Majelis Hakim.
Lebih lanjut Arif mengatakan ia meminta kepada terdakwa untuk membawakan uang tersebut kepada saksi dan bertemu di Dprd Provinsi Riau.
“Kami bertemu di Dprd Riau dan terdakwa menyerahkan uang Rp 130 juta tanpa ada menyerahkan bukti transaksi kepada saya, dari sinilah saya mulai curiga, ”jelas Arif.
Kemudian saksi Arif Budiman menemui Robi untuk meminta bukti bukti transaksi yang ia lakukan pada Tahun 2018, namun sampai saat ini tidak pernah diberikan oleh pihak Bank BJB.
Penjelasan Arif Budiman di Persidangan
Arif Budiman juga menjelaskan setelah itu ada pertemuan di salah satu hotel di Pekanbaru, disitu ada Tarry Dwi Cahya (Terdakwa), Robi, Irwan (Kepala Cabang Bank BJB waktu itu), Tina dan Daus, pada saat itu juga Tarry sempat bilang lihat jurnal dan CCTV saja.
“Pada saat pertemuan itu Kepala Cabang meminta waktu kepada saya agar persoalan ini tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena dia minta penyelesaian di internal dahulu atas transaksi yang saya laporkan ini, ”ungkap Arif Budiman S.E yang merupakan ketua Ikatan Keluarga Sumatera Selatan/IKKS Provinsi Riau dan juga Bendahara Umum NU Prov Riau.
“Setelah itu kembali ada pertemuan pada Agustus 2018 di Bank BJB,hasilnya baru lah nampak transaksi transaksi yg mencurigakan dan bukti bukti ini hanya hasil dari photo saat pertemuan ini saya photo dari tayangan slide komputer, ”jelas Arif Budiman sambil menunjukkan bukti bukti dihadapan Majelis Hakim.
Sambung Arif Budiman pada saat pertemuan di BJB itulah ada keliatan penarikan cek atas nama Arif Budiman dan Tarry lah yg mengakui dia yang nulis untuk pengambilan cek. ”Dimana terdakwa Tarry mendapatkan cek dari terdakwa Indra dan pencairan itu atas permintaan Indra, ”tutur Arif Budiman.
Dari pernyataan Arif Budiman saat sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, Hakim Ketua Dr. Dahlan mengatakan akan mengkonfrontir keterangan saksi dengan menghadirkan pihak Bank BJB nantinya. (rls)