Pengedar Sabu dari Kuansing Ditangkap Polisi di Pekanbaru

564
Pengedar Sabu dari Kuansing Ditangkap Polisi di Pekanbaru

MitraNews24.com, Pekanbaru – Polresta Pekanbaru membekuk dua pengedar narkoba antar kota sewaktu akan menjemput sabu dan berencana membawanya ke wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu (12/10/2024) malam.

Dari pelaku inisial YA (30) serta FA (18), Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti 1 paket sedang sabu seberat 101,28 gram yang disimpan didalam dashboard sepeda motor Yamaha New N Max yang digunakan tersangka.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria mengatakan, kedua tersangka diamankan saat sedang berada di depan sebuah rumah di Perumahan Dwi Utama Raya, Jalan Dwi Utama Raya, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

“Dua tersangka itu kita amankan saat baru tiba usai menjemput sabu disebuah SPBU di Jalan Harapan Raya,” kata AKP Bagus.

Hasil interogasi, pengakuan kedua tersangka, mereka telah melakukan sebanyak 3 kali dan rencananya akan diedarkan ke daerah Kuansing.

Barang haram tersebut mereka dapat dari seorang bandar bernama Aldi, yang saat ini telah berstatus DPO,” jelas AKP Bagus.

Diungkapkan AKP Bagus, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat, menyebutkan ada dua orang pria membawa sabu dalam jumlah besar sedang menuju ke sebuah rumah di Perumahan Dwi Utama Raya.

Berawal dari informasi itu, Tim Opsnal langsung menuju ke TKP untuk melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku.

“Tak lama kemudian datang 2 orang pria yang dicurigai.mengendarai sepeda motor Yamaha New N Max warna putih tanpa Nopol,” kata AKP Bagus.

Kedua pelaku langsung diamankan berikut barang bukti narkoba yang dibawanya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup AKP Bagus.