MitraNews24.com, Surabaya – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, ia juga menerima gratifikasi selama ZR menjabat Kapusdiklat MA.
Bahkan, total barang bukti yang disita Kejagung dari ZR mencapai Rp 920 miliar lebih serta logam mulia, yakni emas batangan seberat 51 kg.
“Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang.
Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dilansir dari detikNews, Sabtu (26/10/2024).
“Seluruhnya jika dikonversikan Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram, ini yang ada di depan,” tambahnya sambil menunjukkan tumpukan uang rupiah, mata uang asing, serta emas yang disusun di depan meja konferensi pers.
Qohar membeberkan kronologi penangkapan, pada Kamis (24/10/2024), pihaknya menggeledah rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu, Kejagung melakukan penggeledahan di hotel tempat ZR menginap.
“Kemudian, logam mulia kepingan 100 gram sebanyak 499 buah, dan logam mulia emas Antam 20 buah. Sehingga, total emas jenis Antam seluruhnya berjumlah 46,9 kilogram,” papar Qohar.
“Untuk barang bukti selanjutnya yang juga ditemukan di rumah terdakwa adalah satu keping emas 50 gram, satu buah dompet pink berisikan 7 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram, satu dompet wanita berisi satu keping logam mulia PT Antam emas 100 gram, 3 lembar sertifikat, 3 lembar kwitansi toko emas,” tambah Qohar.
Lalu, di kamar hotel tempat ZR menginap di Bali, ditemukan segepok uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar (Rp 10.000.000), lalu segepok uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 98 lembar (Rp 4.900.000), kemudian segepok uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 33 lembar (Rp 3.300.000), lalu segepok uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 19 lembar dan rupiah pecahan 5.000 sebanyak 5 lembar.