Alasan Kementerian Agama Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020

332
Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan ceramah dalam salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Menag Fachrul Razi memberikan ceramah dengan tema persatuan 'Merajut Persatuan dan Kesatuan'. (Liputan6.com/ Faizal Fanani)

JAKARTA, MitraNews.co – Kementerian Agama Republik Indonesia, resmi membatalkan pemberangkatan jemaah hajinya untuk tahun 2020. Menag Fachrul Razi mengatakan pertimbangan kesehatan dan kecukupan waktu persiapan menjadi alasan utama.

“Protokol kesehatan harus dijamin jemaah bebas Covid-19 dari pihak berwenang, bersamaan dengan itu kami menjalin komunikasi dengan pemerintah kerjaan Saudi dengan menghimpun data dan informasi,” kata Menag Fahcrul Razi saat jumpa pers, Selasa (2/6/2020).

Selain problem kesehatan, kesiapan waktu persiapan juga menjadi catatan. Menag Facrul menegaskan jemaah Indonesia tidak memiliki cukup waktu karena hingga kini pemerintah Saudi tidak kunjung memberi keterangan resmi terkait keputusan penyelenggaran hajinya.

“Jemaah kita ada tambahan masa ganti nama 14 hari sebelum keberangkatan, 14 hari setelah ketibaan di Arab Saudi dan 14 hari telah tiba kembali di tanah air Indonesia. Mengingat hingga sampai 1 Juni belum ada keputusan resmi dari pemerintah Saudi, maka persiapan jemaah Indonesia tidak akan cukup waktu sebab 26 Juni disepakati sebagai jadwal pemberangkatan haji 2020,” jelas Menag Fachrul.

 

Keputusan Bulat

Oleh sebab itu, Menag Facrul membulatkan keputusan pemerintah Indonesia untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2020.

“Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah,” tutup Menag Fachrul.