RANGSANG, MitraNews.co – Lahan seluas 8 Ha di jalan poros Desa Sungai Gayung Kiri Kecamatan Rangsang Kepulauan Meranti yang terbakar pada Minggu (5/7) lalu, berhasil dipadamkan petugas gabungan dilapangan, dan saat ini masih dilakukan pendinginan.
Sebagaimana diketahui dari hasil monitoring aplikasi dashboard lancang kuning pada minggu sore, telah terdeteksi hotspot dititik koordinat -1°07721″N
103°318122″E, di desa Sungai Gayung Kiri, Rangsang dan setelah diverifikasi oleh petugas Polsek setempat, merupakan lahan gambut dan semak belukar kondisi terbakar disepanjang tepian jalan poros dan berakibat meluasnya kebakaran.
Ditemui di lokasi pendinginan pada Selasa 7/7), Kapolsek Rangsang IPTU Djoni Rekmamora mengaku langsung melakukan verifikasi dilokasi titik hotspot dan mendapati lahan yang telah terbakar dengan cepat.
“Begitu muncul hotspot diaplikasi, saya langsung cek TKP bersama anggota dan langsung melakukan upaya pemadaman, ada sumber air yang berjarak lebih 200 meter disebelah sana”, ujar Kapolsek sambil menunjuk kearah sumber air.
Kapolsek menjelaskan berkat kesigapan aparat gabungan api telah berhasil dipadamkan dan saat ini dilakukan pendinginan.
“Kami dari Polsek Rangsang bersama rekan TNI, Masyarakat Peduli Api, petugas dari Kecamatan Rangsang dan masyarakat setempat serta petugas dari PT Sumatera Riang Lestari berjibaku memadamkan api dengan peralatan yang ada, kami menggunakan 3 unit MK3 ditambah 3 unit ministrike dan 5 buah nozle, 1 unit gateway serta selang 30 meteran sebanyak 35 rol”, terang Djoni.
Disinggung tentang kendala yang dihadapi, Djoni mengatakan bahwa lokasi kebakaran yang berada ditepi laut tersebut terdapat hembusan angin laut yang cukup kencang sehingga mempercepat meluasnya lahan terbakar.
“Anginnya kencang sekali dari arah laut, sementara sumber air cukup jauh. Dan kalau diamati titik awal kebakaran ini memanjang ditepian jalan poros, sehingga kita duga ini sengaja dibakar, dan kami dari Polsek Rangsang melakukan melakukan penyelidikan untuk proses penegakan hukumnya”, ungkap Kapolsek.