PEKANBARU, MitraNews.co – Tim penyidik Bea Cukai Kantor Wilayah DJBC Riau melimpahkan berkas perkara 76 Ribu Rokok dan tersangka kasus perdagangan rokok ilegal ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Pelimpahan atau tahap II ini dilakukan setelah jaksa peneliti Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Ketua Tim Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Wilayah Riau, Tarto Sudarsono, mengatakan, berkas perkara dan kedua tersangka telah dilimpah Kejari Pekanbaru Selasa sore kemarin. Dua tersangka itu adalah ZD (33) dan TB (53) yang diamankan pada 24 Juli 2029 silam.
“Tersangka itu ditangkap di Jalan Kapau Sari, Kel. Tangkerang Timur, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dari tangan tersangka, disita 76 Ribu Rokok tanpa pita cukai jenis Luffman yang diangkatnya menggunakan mobil Daihatsu Xenia hitam dan turut disita buku yang berisi catatan transaksi perdagangan rokok ilegal,” terang Tarto, Jumat (25/9).
Tersangka dinyatakan telah melakukan tindakan pidana khusus yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 2.258.707.539,-.
“Mereka kita jerat dengan pasal 54 dan pasal 56 UU Cukai, dan selanjutnya, atas tersangka dan barang bukti ini, merupakan tanggung jawab JPU Kejari Pekanbaru untuk pelimpahan ke tingkat persidangan,” bebernya.
Untuk diketahui dalam penangkapan, petugas dari DJBC Riau mengamankan 76.780 batang rokok ilegal berbagai jenis. Yakni 26.600 batang rokok Luffman abu-abu tanpa Pita Cukai (PC), 17.800 batang rokok Luffman merah tanpa PC, 5.200 batang rokok Coffe Stik tanpa PC, 16.000 batang rokok Jaya Bold tanpa PC dan 6.880 batang roko Luffman Mild tanpa PC.
Selain itu petugas juga mengamankan 21 slop rokok Bossini Black yang berisi 4.300 batang dengan dilengkapi Pita Cukai, namun salah peruntukan.