Bikers Bingung Soal Wacana Sepeda Akan Dikenakan Pajak, Kemenhub Langsung Bereaksi

430
Wacana Sepeda Akan Dikenakan Pajak. Reaksi Kementerian Perhubungan. (Poto Akim Afandi and Team Bikers)

MitraNews.co – Bikers mendadak bingung saat mendengar wacana sepeda akan dikenakan pajak seperti motor.

Namun demikian agar informasi enggak melebar dan semakin jadi pertanyaan, Kemenhub langsung angkat bicara.

Saat ini pengguna sepeda melonjak tajam dan terjadi di mana-mana.

Karena meningkatnya penjualan sepeda dan penggunanya semakin banyak, muncul kabar kalau sepeda akan dikenakan pajak. Lalu apakah wacana pengenaan pajak sepeda benar?

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) membantah, tengah membuat aturan mengenai pemungutan pajak pengguna sepeda.  Baca Juga: Kemenhub: Bukan Pungutan Pajak Tapi Lagi Susun Regulasi Sepeda

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).

Adita membenarkan pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi. Lalu apakah wacana pengenaan pajak sepeda benar?

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) membantah, tengah membuat aturan mengenai pemungutan pajak pengguna sepeda.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).

Adita membenarkan pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi.

“Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” tuturnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.

“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati, atau gubernur,” katanya, Sabtu (27/6/2020).