MitraNews.co, Pekanbaru – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) nonaktif, Syafri Harto, kembali menjalani persidangan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya, L (21), Selasa (12/2/2022).
Sidang digelar tertutup di ruang Wirjono Projodikoro dengan majelis hakim yang diketuai Estiono di ruang Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi.
Sekretaris Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Unri, Afrizal, menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan. Ia memberikan keterangan tiga jam lebih.
Di sela-sela istirahat sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril, mengungkapkan kalau dalam kesaksiannya Afrizal menyebut sempat dihubungi korban L yang mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh terdakwa Syafri Harto.
“Dia (saksi) ada memberitahu terdakwa (Syafri Harto) tentang itu, terdakwa ingin dipertemukan dengan korban, tidak membantah dan tidak pula mengiyakan,” kata Syafril.
Afrizal memaparkan, korban sempat meminta pergantian pembimbing, usai dilecehkan oleh terdakwa Syafri Harto. Ketika itu masuk telepon dari terdakwa ke handphone korban. “Saksi menyuruh korban mengangkat (telepon),” ucap Syafril.
Pada persidangan itu, majelis hakim menanyakan pada Afrizal ditanyai terkait keseharian terdakwa dan sikapnya terhadap lawan jenis. “Lalu bagaimana komposisi mahasiswa bimbingan, apakah sebagian besar perempuan atau tidak, sementara saksi ini banyak lupanya,” ungkap Syafril.
Namun, Afrizal banyak mengaku lupa ketika ditanya JPU maupun majelis hakim. “Saksi banyak mengatakan lupa,” ucap Syafril.
Usai Afrizal, giliran Ketua Jurusan HI FISIP Unri, Tri Joko Waluyo memberikan keterangan. Disusul saksi Ayu yang merupakan sekretaris Syafri Harto di FISiP Unri, Ayu, Sekretaris Perkumpulan Ikatan Keluarga Kuantan Singingi, Ida.
Dua saksi lain adalah Sekretaris Perkumpulan Ikatan Keluarga Kuantan Singingi, Ida. “Satu lagi mantan mahasiswa yang pernah mempertanyakan karena ada isu kekerasan seksual di FISIP UNRI, ketika ada acara Sehari Bersama Dekan kalau tidak salah. Belum tuntas di persidangan sebelumnya, akan dituntaskan hari ini,” kata Syafril.
Pantauan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, istri terdakwa terlihat hadir di luar ruang sidang. Ia menunggui suaminya selesai menjalani persidangan didampingi sejumlah kerabat lainnya.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).
Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Baca Juga :Â Ini Cara Berobat ke Malaysia Saat Pandemi Covid-19 Melalui Perwakilan
Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, Mahasiswi berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi korban Pelecehan Seksual Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.***
Source : cakaplah.com