Pekanbaru, MitraNews.Co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau gelar Sidang Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2019, Rapat Paripurna diikuti sebagian peserta melalui via video conferency (VC) mengingat situasi dan kondisi dalam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Rabu (22/04/2020) di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Provinsi Riau.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, H. Indra Gunawan Eet, Ph.D didamping Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H. zukri Misran dan Hardianto,SE. Hadir juga Gubernur Riau, Drs. H. Syamsur, Msi, Sekdaprov, Yan Prana, para Forkompinda, perwakilan setiap komisi dan fraksi, Anggota Dewan DPRD Riau, serta para peserta rapat yang mengikuti via video conferency.
Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet dalam pembukaannya menyampaikan bahwa semula Rapat Paripurna ini diagendakan pada hari Senin kemaren, mengingat adanya perubahan jadwal agenda Gubernur Riau, sehingga pada hari Rabu ini kita laksanakan, hal ini kita lakukan karena merupakan amanat undang-undang untuk menyampaikan LKPJ tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Dijelaskan Ketua DPRD Riau, dalam pandemik Covid-19 ini tentu akan ada pergeseran anggran, terutama dalam hal penanganan penyebaran Covid-19 ini. Ini ada kepala daerah yang ‘nakal’, dalam artian sudah ditetapkan rekomendasi status Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) namun tidak dilakukan di daerahnya.
“Inikan sangat mempengaruhi sistem daerah Kota Pekanbaru sebagai daerah penyangga lainnya, sehingga status PSBB yang sudah diterapkan di Pekanbaru tidak efektif. Karena tidak mungkin hanya Pekanbaru sendiri yang menetapkan PSBB sementara daerah perbatasan, misalnya Pelalawan, Kampar, Siak dan daerah lainnya tidak menetapkan PSBB,” Jelas Ngah Eet sapaan akrab Ketua DPRD Riau.
Kita minta kepada setiap kepala daerah segera menetapkan PSBB di daerah masing-masing. Tentu dari LKPJ ini berpengaruh dampaknya pada keerangka acuan untuk anggaran tahun 2020. Tentu visi-misi Gubernur Riau dalam LKPJ ini penguatan anggarannya harus bersinergi, jadi sisa anggaran untuk tahun 2020 ini dilanjutkan untuk anggaran tahun 2021.
“Yang jelas kita tetap berkonsentrasi dalam penanganan Covid-19 ini agar bisa selesai dengan baik,” Imbuhnya.
Menurut Eet, sebenarnya Gubernur Riau sudah mengarahkan setiap kepala daerah untuk menerapkan status PSBB, namun banyak yang belum menerapkan, karena tentu ini akan berpengaruh kepada anggaran masing-masing daerah mereka, takut anggaran mereka dialokasikan kepada penanganan Covid-19 ini.
Harapan saya agar masing-masing daerah untuk sama-sama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan menerapkan status PSBB di daerahnya masing-masing.
Sementara Gubernur Riau, Syamsuar menyampaikan LKPJ tahun 2019 diseluruh hadapan peserta Sidang Paripurna yang hadir, dan menyampaikan pencapaian dan prestasi yang berhasil diraih oleh Provinsi Riau selama tahun 2019, Mulai dalam hal mewujudkan Sumber daya manusia beriman, Prastruktur, perekonomian yang berdaya saing, budaya melayu sebagai payung negeri dan mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi.
Semua laporan pertanggungjawaban disampaikan oleh Gubernur Riau dengan jelas dan terinci, sehingga setelah semuanya dibacakan, dilanjut penyerahan naskah LKPJ Kepala Daerah tahun 2019 kepada Ketua DPRD Riau.
Usai itu, Syamsuar juga menjelaskan kepada awak media bahwa LKPJ ini merupakan kewajiban bagi kepala daerah untuk disampaikan, jadi sudah sampai akhir masa tugas masa anggaran kewajibannya menyampaikan LKPJ.
“Jadi hari ini kami sampaikan LKPJ ke Dewan secara Fertual, meski tidak bisa semua anggota dewan hadir secara langsung, akan tetapi sebagian lainnya mengikuti secara vc,” jelas Syamsuar.
Dilanjut Syamsuar, tadi juga disampaikan pandangan Umum dari masing-masing Fraksi yang nanti akan kami pelajari dan jawab, karena dewan nanti akan mengesahkan berkenaan dengan LKPJ ini.
Orang nomor satu di Riau ini juga menjelaskan bahwa anggran tahun 2020 akan ada pergeseran yang saat ini masih dalam perhitungan untuk menindaklanjuti SKB 2 Menteri, karena disitu ada petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dan Keuangan yang harus kita sesuaikan.
Terkait penanganan Covid-19, di Riau ada tiga daerah terjangkit, yakni Pekanbaru, Dumai dan Kampar. Tiga daerah ini seharusnya sudah melakukan PSBB termasuk dengan daerah yang berdekatan dengan tiga daerah ini, tujuannya agar saling mendukung.
“Oleh karena itu, kami harapkan masing-masing daerah untuk sama-sama menerapkan PSBB untuk memperketat dan memberikan pengawasan kepada masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19 ini, agar cepat selesai dan kembali membangkitkan ekonomi masyarakat di Riau ini,” beber Syamsuar.
Syamsuar juga menjelaskan, bahwa Provinsi Riau merupakan daerah yang beresiko urut nomor 9 dari 34 provinsi di Indonesia, jadi jika dilihat dari peta penyebaran Covid-19, Riau ini merah semua. Mudah-mudahan kita bisa bersatu padu dalam penanganan Covid-19 ini dengan menerapkan status PSBB.
Pada kesempatan itu, Syamsuar juga menyampaikan ucapan selamat menyambut Bulan Suci Ramadhan dan menjalankan ibadah puasa, semoga segala amalan ibadah kita diterima oleh Allah SWT.
Sidang Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2019 berjalan lancar dan ditutup dengan penyerahan naskah LKPJ Kepala Daerah tahun 2019 dan penyerahan naskah pandangan Fraksi DPRD Provinsi Riau. (Advertorial)