PEKANBARU, MitraNews.co– Komisi I DPRD Riau menggelar rapat Pansus dengan agenda pembahasan Raperda tentang pemberdayaan organisasi Kemasyarakatan Provinsi Riau bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rabu (24/6/2020).
Bertempat di Ruang Komisi I, Rapat ini di pimpin oleh Ketua Pansus Ormas Kemasyarakatan Zulfi Mursal bersama Wakil Ketua Markarius Anwar beserta anggota lainnya yaitu Supriyanto. S, M. Arpah, Ust. Sofyan Sirodj, Ust. Suhaidi dan Tumpal Hutabarat.
Dalam pertemuan ini Zulfi Mursal berharap secara garis besar Kesbangpol dan Kabiro hukum bisa bersama-sama mendukung secara penuh sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah di daerah.
Zulfi juga menginginkan Kesbangpol dapat mengklasifikasikan ormas-ormas yang berada di provinsi Riau sebagai mitra pemerintah untuk dapat mewujudkan visi dan misi pemerintah, selain itu dirinya melalui rapat pembahasan raperda ini menekankan untuk menerbitkan perda-perda tentang organisasi kemasyarakatan yang baik.
Kesbangpol dalam hal ini diwakili oleh Kabid Ekonomi, Agama, Budaya dan Masyarakat mengemukakan bahwa mereka saat ini mencatat ada sekitar 157 ormas-ormas yang berada di Provinsi Riau, disebutnya ini menjadi tantangan tersendiri terhadap Kesbangpol untuk dapat mendata ormas-ormas mana yang produktif dan tidak mengintervensi Pemerintah daerah.
Selanjutnya, Kabiro Hukum menginginkan pembahasan-pembahasan ini dapat dibahas melalui pasal ke pasal, agar jelas dan lebih tepat sasaran, Kabiro hukum juga meminta kepada Ketua Pansus agar memanggil OPD-OPD yang terkait tentang ormas kemasyarakatan ini.
Terakhir Wakil Ketua menginginkan adanya persamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif agar raperda ini menjadi ruang lingkup terkait undang-undang ormas, Raperda yang akan di bahas ini agar betul-betul menjadi sebuah perda yang kedepannya menjadikan ormas-ormas lebih produktif dan lebih bisa menjadi garda terdepan terhadap visi dan misi pemerintah daerah khususnya.