PEKANBARU, MitraNews.co – Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering berhasil di ringkus team opsnal Polsek Rumbai di Jalan Damai, Kelurahan Palas tetapnya di depan kedai harian Gunawan, Senin (4/5/2020).
Dari 2 tersangka yang diamankan berinisial AD (43) dan SE (39) didapat barang bukti (BB) 1 buah domper warna merah yang berisikan 23 plastik kecil yang berleskan warna merah diduga berisikan narkotika jenis sabu terdiri dari 5 paket Rp. 200.000, 5 paket Rp. 150.000, 13 paket Rp. 100.000, serta 1 kantong plastik warna bening pembungkus yang diduga narkotika jenis daun ganja kering, dan lainnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK, MH., melalui Kapolsek Iptu Viola Dwi Agreni SIK saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dijelaskannya penangkapan ini dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa narkotika.
“Kita mendapat informasi adanya 2 orang pemuda dengan menggunakan sepeda motor diduga membawa narkotika akan hendak melewati Jalan Damai,” ujar Iptu Viola Dwi Agreni kepada RiauLink.com, Kamis (7/5/2020)
Lanjutnya, dirinya (Kapolsek, red) yang mendapat informasi tersebut langsung meminta Kanit Reskrim Polsek Rumbai untuk memproses laporan tersebut.
“Saya minta kepada Kanit Reskrim untuk segera memimpin team opsnal guna melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut ke TKP, ” ungakapnya lagi.
Dikatakan Kapolsek lagi, tidak menunggu waktu lama, benar saja saat itu lewat 2 orang laki-laki diduga tersangka tersebut ke Jalan Damai.
“Melihat diduga tersangka melintas Jalan Damai team opsnal langsung memberhentikan orang tersebut dan memintanya untuk mengeluarkan barang-barang yang ada didalam kantongnya dan melakukan pemeriksaan,” sebut Kapolsek Rumbai tersebut.
“Pada saat pemeriksaan tersebut didapatlah BB jenis daun ganja kering dari tersangka AD yang dikeluarkan dari kantong celananya, serta sebuah dompet warna merah yang terdapat isi 23 plastik kecil berleskan warna merah berisikan narkotika jenis sabu,” sambung Iptu Viola.
Ditambahkannya, kini kedua tersangka sudah kita amankan di Polsek Rumbai untuk pengusutan lebih lanjut.
“Tersangka AD mengakui BB sabu tersebut adalah miliknya, sedangkan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek Iptu Viola Dwi Agreni. (Df)