BENGKALIS, MitraNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis meningkatkan status laporan dugaan politik uang atau money politic dilakukan tim paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Abi Bahrun-Herman (AMAN) ke tingkat penyelidikan.
Dugaan politik uang itu sesuai laporan dari warga Rabu (28/10/20) lalu adalah pembagian pupuk disubsidi harga 50 persen ke para petani di Kecamatan Bukitbatu.
Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan dan Pelanggaran M. Hary Rubianto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengkajian terhadap kasus tersebut. Proses dugaan tersebut ditingkatkan ke penyelidikan karena memenuhi unsur formil maupun secara materil.
“Laporan kami sepakat untuk ke proses penyelidikan, syarat formil dan materil terpenuhi. Kami akan memanggil, meminta keterangan para pelapor, saksi yang dihadirkan pelapor, kemudian terlapor,” ungkap Hary, Jumat (30/10/20).
Selain meminta keterangan pihak-pihak bersangkutan, kata Hary dalam kasus sedang ditangani, Bawaslu dan tim Gakkumdu akan meminta keterangan ahli.
“Kemudian, kami akan meminta keterangan ahli terkait laporan yang dilaporkan pelapor tersebut. Pemeriksaan saksi hari ini kita mulai, surat undangan sudah kita layangkan untuk pelapor dan saksi yang dihadirkan,” terangnya.
Komisioner Bawaslu menegaskan, pihaknya memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan proses penyelidikan. Proses tersebut akan menentukan apakah kasus dugaan politik uang dilanjutkan atau dihentikan.
“Kami memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan ini, setelah itu kami akan rapat lagi apakah hasilnya dilanjutkan atau dihentikan,” tegas Hary Rubianto.
Ia berharap, semua pihak mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus dugaan politik uang itu dengan Bawaslu dan Gakkumdu.
“Biarkan Bawaslu bekerja dengan profesional dan akan kita jalankan sesuai aturan dan regulasi yang ada,” tutupnya.
Source : riauterkini