Gelapkan 71 Unit Mobil, Polda Kepri Minta Ipda HA Serahkan Diri

346
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto. (Foto: Hadli)

BATAM, MitraNews.Co – Pelaku penipuan dan penggelapan puluhan mobil, seorang Polisi berpangkat Ipda, inisial HA diminta untuk segera menyerahkan diri.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (15/5/2020).

“Kalau tidak serahkan diri akan kami tangkap,” tegas Arie Dharmanto.

Arie mengatakan, berdasarkan data dari Propam Polda Kepri ada sebanyak 71 unit mobil yang diduga digelapkan Ipda HA. Mobil-mobil itu, tambahnya, berdasarkan data digelapkan mulai tahun 2017.

“Harga mobil dari Rp 200 juta sampai Rp 500 juta. Namun masih kami kembangkan dari para korban, kemungkinan bisa lebih dari 71 unit mobil yang sudah digelapkan,” jelasnya.

Arie menuturkan, saat ini tim Ditreskrimum serta Bidpropam Polda Kepri masih melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan penipuan dan penggelepan yang dilakukan oknum anggota Polres Bintan tersebut.

“Sebelumnya sempat dilakukan pencarian di salah satu hotel daerah Tanjungpinang, karena dapat informasi terduga ada singgah di sana. Tetapi tidak ada, yang ada ditinggalkan adalah senjata api jenis revolver dengan 5 peluru dan beberapa dokumen lain yang terkait dengan perkara ini,” ungkap Arie.

Tidak hanya warga sipil dan perusahaan, penipuan dan penggelapan juga dilakukan Ipda HA kepada anggota Polri dan TNI. “Kasus ini kami proses secara hukum, transparan dan secepatnya diserahkan ke pengadilan,” ujar dia.

Untuk itu, selain meminta Ipda HA menyerahkan diri, Arie juga meminta kepada para korban untuk melaporkan prihal kejahatan yang dilakukannya ke Ditreskrimum Polda Kepri agar dapat dikembangkan.

“Saat ini sudah ada enam saksi yang buat laporan. Sekarang para saksi sedang dimintai keterangan oleh anggota,” tutup Arie.