Kapolda Riau Sosialisasi Undang Undang Cipta Kerja di Bengkalis

417
kapolda-riau-sosialisasi-undang-undang-cipta-kerja-di-bengkalis

BENGKALIS, MitraNews.co – Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, mensosialisasikan Undang Undang Cipta Kerja ke puluhan buruh yang tergabung di Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia Bengkalis (SPSIB) di PT Meskom Agro Sarimas, Rabu (21/10/2020).

Kegiatan sosialisasi tersebut, juga dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis Syahrial Abdi, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Ketua Kadin Masuri.

Kapolda Riau mengatakan, kedatangannya bertemu dengan pihak perusahaan dan pekerja di PT Meskom ini untuk sosialisasi undang undang Cipta Kerja. Namun, setelah diskusi ternyata pelaku usaha dan serikat pekerja sudah memahami undang undang ini terutama terkait draft klaster kerja.

“Kita lihat mereka serikat kerja dan pengusaha sudah memahami dan siap untuk melaksanakan undang undang Cipta Kerja ini,” ungkap Irjen Agung.

Menurutnya, hal ini suatu yang luar biasa. Dari diskusi yang dilakukan dengan pekerja bisa menyampaikan manfaat dari keberadaan undang undang ini. Sehingga mereka bisa sudah memetakan pasal-pasal yang bermanfaat bagi karyawan dan pengusaha.

“Tentu ini kondisi ini sangat bagus bagi kita untuk membangun sinergisitas antara karyawan dan perusahaan serta perusahaan dan pemerintah untuk memajukan dunia usaha dan investasi di Bengkalis ini,” tambahnya.

Kapolda berharap undang undang ini bisa diimplementasikan oleh karyawan dan pengusaha dengan sebaik-baiknya. Dan pihaknya memastikan undang undang ini benar benar melindungi pekerja, pengusaha dan dunia usaha.

Penjabat Bupati Bengkalis mengakui UU Cipta Kerja memang menjadi perbincangan hangat, termasuk Bengkalis. Ia mengapresiasi sosialisasi yang disampaikan Kapolda Riau agar simpang siur terkait undang undang tersebut bisa diluruskan.

“Sehingga kita bisa menghindari informasi hoax,” ucap Penjabat Bupati Syahrial Abdi.

Ketua SPSIB PT Meskom Agro Sarimas Gunawan menyatakan, SPSIB tidak melakukan aksi pasca pengesahan Undang Undang Cipta Kerja. Sebab, menurutnya SPSIB tetap menunggu draf undang undang itu.

“Kami dari serikat menyikapi hal ini kita tidak henti hentinya berkomunikasi dengan DPD. Kita sangat merasakan kurangnya sosialisasi dari undang undang itu. Banyaknya kejadian demo, kami dari SPSIB menyikapinya tetap kita tunggu draf Undang undang sampai ke kita,” ungkapnya.

Menurut Gunawan, SPSIB yakin pemerintah tidak akan mengabaikan hak para pekerja dalam undang undang Cipta Kerja.

“Kita harus berpikiran positif dengan pemerintah, tidak mungkin pemerintah akan memberatkan buruh. Tentu Undang undang ini banyak kebaikan terhadap kita. Kita tetap akan menolak apabila Undang undang Cipta Kerja tidak memihak pekerja,” pungkasnya.