MitraNews24.com, Jakarta – KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). KPK menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.
“Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih 100 miliar rupiah,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (29/10/2024).
Tessa mengatakan belum ada tersangka dalam perkara ini. Dia mengatakan penyidik masih terus melengkapi alat bukti.
“Ini merupakan sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut,” ujarnya.
Terbaru, KPK telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini pada Senin (28/10). Kelima saksi itu ialah:
1. Natalia Gozali (Direktur PT MBK)
2. Victor Antonio Kohar (Direktur PT AG)
3. Adiaris (mantan Direktur Bisnis PT INTI Tahun 2016-2017)
4. Nilawaty Djuanda (mantan Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019)
5. Yani Gustiawan (mantan Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).
“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero,” ucap Tessa.