BENGKALIS , MitraNews.co – Pilkada yang awalnya akan diselenggarakan pada 23 September 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.
Demikian disampaikan Ketua KPU Bengkalis diwakili Safroni saat memberi sambutan pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan pemilihan kepala daerah.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Kantor KPU Bengkalis jalan Pertanian, Kamis, 25 Juni 2020, dihadiri Bupati Bengkais diwkili Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis Hermanto Baran.
Safroni mengucapkan terima kasih kepada tetamu undangan dan peserta sosialisasi PKPU yang ikut menyukseskan acara tersebut.
“Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan tahapan lanjutan pilkada. Untuk itu marilah sama sama mensuport, mengingatkan dan menjunjung sportifitas dalam pilkada kedepannya,”ungkap Safroni.
Kemudian, Hermanto Baran mengatakan mengapresiasi kepada KPU yang telah menyelenggarakan Sosialisasi tersebut diharapkan dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Penundaan ini dikarnakan adanya musibah Covid-19 dan melibatakan orang banyak sehingga memiliki potensi penyebaran Covid-19 dengan cepat.
Hermanto Baran menambahakan pilkada tersebut harus tetap dilakukan guna berjalannya pemerintah di Daerah Kabupaten Bengkalis.
“walau ditunda untuk memilih pimpinan daerah yang akan memimpin jalannnya pemerintahan di daerah Kabupaten Bengkalis tersebut. Namun demikian pelaksannaanya harus berjalan sesuai dengan protokol kesehatan seperti mana yang telah diisyaratkan tim gugus tugas covid-19,”imbuh Hermanto Baran.