Lahan Tercemar Limbah B3 Chevron, Dua Warga Riau Beri Kesaksian di PN Pekanbaru

284
Lahan Tercemar Limbah B3 Chevron, Dua Warga Riau Beri Kesaksian di PN Pekanbaru
aksi Erlindawati dan Ruspita Sinaga memberikan keterangan di PN Pekanbaru, Kamis (21/4/2022). Di hadapan majelis hakim, mereka menegaskan bahwa lahan mereka tercemar limbah Chevron, namun tak kunjung dipulihkan hingga saat ini.

MitraNews.co, Pekanbaru – Dua saksi persidangan kembali membeberkan Tercemar Limbah B3 Chevron bahan berbahaya beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di ladang mereka. Limbah PT. Chevron Pacific Indonesia di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan itu bahkan tak kunjung dipulihkan fungsi lingkungan hidupnya hingga saat mereka bersaksi di persidangan.

“Petugas Chevron sendiri yang datang ke lahan saya, mereka sendiri yang menyatakan lahan saya Tercemar Limbah B3 Chevron. Bahkan mereka sudah melakukan survei, tapi sampai sekarang tidak dipulihkan,” ungkap Erlindawati, warga Minas, Siak yang menjadi saksi pertama pada persidangan yang berlangsung Kamis (21/4/2022).

perwakilan-rumah-sakit-malaysia-di-pekanbaru dan-penduan-berobat-ke-malaysia
Berobat ke Malaysia melalui perwakilan di Indonesia Hub. 081277361440

Saksi kedua yang hadir Kamis sore itu, Ruspita Sinaga, juga menegaskan hal yang sama. Ia memiliki sebidang tanah di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru yang ia pergunakan untuk menanam kelapa sawit.

“Belum ada pemulihan pada lahan saya sampai hari ini yang Tercemar Limbah B3 Chevron. Memang ada orang Chevron yang datang ke lahan saya. Mereka mengatakan lahan saya tercemar limbah minyak. Mereka juga sudah pasang tanda cat berwarna merah di ladang saya. Tapi tetap saja sampai hari ini tidak dipulihkan,” ungkap Ruspita.

Baik Erlindawati maupun Ruspita Sinaga sama-sama menceritakan di persidangan bahwa mereka telah berkali-kali melaporkan ke bagian PGPA PT. Chevron Pacific Indonesia. Ada laporan secara lisan, ada juga laporan yang disampaikan melalui telepon.

“Jawaban yang kami dapat hanya diminta menunggu. Karena diminta menunggu, makanya kami menunggu. Tapi sampai hari ini tidak dipulihkan,” beber Erlindawati lagi.

Baca Juga : Ikuti SOP Berobat ke Malaysia, Persiapkan Dokument ini

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH itu, mengadili gugatan yang diajukan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) penggugat perkara ini.

perwakilan-rumah-sakit-malaysia-di-pekanbaru dan-penduan-berobat-ke-malaysia
Tanyakan Kepada kami bagaimana cara berobat ke Malaysia +62 81277361440

LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H., dan Perianto Agus Pardosi, S.H. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT. Chevron Pacific Indonesia SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. ***

source : riausatu.com