MS Serahkan Barang-barang Bermerek Pemberian Muflihun Senilai Rp 395 Juta ke Penyidik

53
MS akhirnya menyerahkan barang-barang bermerek pemberian Muflihun ke penyidik Polda Riau.

MitraNews24.com, Pekanbaru – Seorang wanita cantik berinisial MS yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat DPRD Riau akhirnya menyerahkan barang-barang bermerek (branded) pemberian mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau Muflihun, Selasa (8/10/2024).

Barang itu diserahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Pemberian ini disita sebagai barang bukti perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menyandung pria yang akrab dipanggil Bang Uun ini.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto menyebutkan, sebanyak 15 item yang terdiri dari tas, sandal dan sepatu telah diamankan.

“Kalau ditotal nilainya sekitar Rp395 juta,” sebut Kombes Anom, Rabu (9/10/2024).RIAUIN.COM – Seorang wanita cantik berinisial MS yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat DPRD Riau akhirnya menyerahkan barang-barang bermerek (branded) pemberian mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau Muflihun, Selasa (8/10/2024).

Barang itu diserahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Pemberian ini disita sebagai barang bukti perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menyandung pria yang akrab dipanggil Bang Uun ini.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto menyebutkan, sebanyak 15 item yang terdiri dari tas, sandal dan sepatu telah diamankan.

“Kalau ditotal nilainya sekitar Rp395 juta,” sebut Kombes Anom, Rabu (9/10/2024).

Usai menyerahkan barang-barang tersebut, MS kemudian menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi terkait kasus SPPD fiktif.

“Pemeriksaan berlangsung sekitar 11 jam. Hasil pemeriksaan sampai saat ini masih dilakukan analisa dan belum selesai,” paparnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami maksud dan tujuan Uun memberikan barang-barang bermerek tersebut kepada MS.

“Terkait atau apapun itu, masih didalami oleh penyidik, yang jelas semua barang diduga berkaitan dengan kasus SPPD fiktif dan harus disita sebagai barang bukti,” pungkasnya.

Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret nama Calon Walikota Pekanbaru Muflihun yang bertugas sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau.

Seiring berjalannya proses pemeriksaan, mantan Pj Wali Kota Muflihun juga diketahui menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi. Uang di rekening tersebut diduga dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun.

Muflihun selaku Sekwan memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya.

Bahkan disebutkan Nasriadi, Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Adapun alasan penandatanganan ini PPTK sedang tidak berada ditempat.

Seiring penanganan perkara ini, saat diperiksa Muflihun juga menyebutkan sejumlah nama diantaranya wakil DPRD Riau Agung Nugroho yang juga bertarung pada pemilihan Walikota Pekanbaru.**

 

Source : Riauin.com