BENGKALIS, MitraNews.co – Karena diduga memilih sebagai tukang antar atau kurir narkoba jenis sabu-sabu, MF (33), seorang nelayan dari Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan dan FI (24), buruh tinggal di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis, terpaksa terpisah dengan keluarganya. Keduanya diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis, Jumat (12/6/20) kemarin.
MF dan FI ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, setelah ditemukan barang bukti sabu-sabu 1,2 gram, serta bukti lainnya yang kemudian disita petugas.
“Mereka mengaku sebagai kurir setelah diinterogasi petugas. Kedua pelaku diamankan secara terpisah,” ungkap.Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Syahrizal saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/20) petang.
Selanjutnya terhadap para tersangka digiring ke Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Narkoba itu mereka akui dari A, daftar pencarian orang atau DPO,” imbuhnya.***(dik)
Kedua tersangka MF (33) dan FI (24) diamankan polisi diduga sebagai kurir sabu. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, Jumat (12/6/20).