MitraNews.co, Pekanbaru – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mendapat penghargaan sebagai instansi yang telah melaksanakan proses penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan sampai P21 (berkas lengkap).
Penghargaan tersebut diberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau atas kinerjanya dalam melaksanakan Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan di Provinsi Riau.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Mentri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah melalui Dirjen Pengawasan dan K3, Haiyani Rumondang kepada Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, Rabu (6/7/2022) di Jakarta.
“Alhamdulillah Disnakertrans Riau mendapat penghargaan sebagai dinas yang telah melaksanakan proses penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan sampai P21,” ungkap Kadisnakertrans Riau, Imron melalui Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Heru Hariprayitno.
Heru mengatakan, jika penghargaan tersebut tak lepas dari kerja keras dan kepedulian PPNS yang menindaklanjuti pengaduan dan laporan tenaga kerja (naker) yang disampaikan ke Disnakertrans Riau.
Baca Juga :Â Rumah Sakit Jantung Malaysia Miliki Alat Pacu Jantung Terkecil Setelah Amerika Serikat
“Kami harap dengan penghargaan ini kita jangan berpuas diri, tapi jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya tenaga kerja di Riau,” tukasnya. (mcr)