PEKANBARU, MitraNews.co – Peraturan Walikota (Perwako) tentang aturan isolasi pasien positif Virus Corona kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) sudah sampai di Pemprov Riau, Kamis (15/10/2020). Direncanakan pekan depan regulasi ini akan diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi mengatakan, telah merampungkan rumusan regtulasi Aturan Isolasi OTG bagi pasien OTG untuk melakukan isolasi di fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru.
“Hari ini di provinsi, besok dikembalikan langsung ditandatangani pak Wali,” kata Jamil.
Perwako tersebut akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Ada kategori dan siapa saja yang dapat isolasi mandiri di rumah. Nantinya pihak puskesmas akan membawa OTG ke fasilitas pemerintah untuk menjalani isolasi.
“Satgas akan melakukan pengecekan ke rumah OTG. Jika tidak layak isolasi di rumah, maka OTG dibawa ke fasilitas pemerintah untuk isolasi mandiri,” jelasnya.
Ia katakan, ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terbaru, pasien positif tanpa gejala bisa isolasi mandiri. Bisa di rumah dan bisa di tempat yang disediakan pemerintah.
Kalau mereka isolasi mandiri di rumah, dengan ketentuan rumahnya layak untuk isolasi, seperti anak tidak ramai, tidak bergaul dengan keluarga dan ada toilet di kamar.
“Kepala keluarga yang diisolasi mandiri di fasilitas pemerintah, maka kebutuhan keluarganya juga ditanggung oleh pemerintah,” jelasnya.