MitraNews.co, Medan – Polisi menetapkan dua orang pelaku pelemparan bus sartika sebagai tersangka yang menewaskan seorang pemudik di Batu Bara, Sumatera Utara. Polisi mengatakan motif dari tersangka adalah sakit hati.
“Motif dari tindakan Pelemparan Bus Sartika tersebut karena sakit hati. Karena otak pelaku tersebut adalah salah satu sopir dari angkutan umum tersebut. Kemudian dipecat, merasa sakit hati sehingga melakukan aksi pada tanggal 29 April yang sebelumnya telah direncanakan dahulu,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (9/5/2022).
Dua tersangka yang telah ditangkap yaitu otak pelaku pelemparan Erikson Sianipar (37), dan eksekutor Bonar Sinaga (28). Polisi mengatakan awalnya tersangka melakukan pelemparan hanya untuk meneror.
Baca Juga :Â Jadi Destinasi Favorit, Pengobatan Apa yang Paling Dicari Warga RI di Malaysia?
“Awalnya adalah hanya untuk memberikan teror memecahkan kaca mobil dengan menggunakan batu. Itu awalnya dengan pembayaran Rp 300 ribu,” ucap Tatan.
“Kemudian sasaran tersebut acak, karena yang disasar adalah kaca mobil kendaraan umum tersebut,” sambungnya.
Namun karena adanya korban meninggal dan peristiwa ini viral, eksekutor meminta uang tambahan kepada otak pelaku. Uang yang diminta itu menjadi Rp 3 juta.
“Namun setelah kejadian viral, meninggal dunia, akhirnya ada tambahan uang yang diminta oleh eksekutor,” ujar Tatan.
Tatan menegaskan peristiwa ini tidak berkaitan dengan gangguan keamanan perayaan Idul Fitri. Dia menyebut kasus tersebut murni karena dendam.
“Pelemparan batu tersebut bukan kaitan dengan kriminalitas atau gangguan keamanan terhadap pelaksanaan perayaan Idul Fitri. Jadi serta merta kasus ini adalah dendam, sakit hati karena otak pelaku pernah bekerja sebagai sopir di angkutan umum tersebut,” ucap Tatan.
Seperti diketahui, seorang pria bernama Ahmad Alwi meninggal dunia usai terkena lemparan batu saat berada di bus Sartika. Ahmad Alwi berada di dalam bus untuk pulang kampung ke Aceh.