MitraNews24.com, Konawe Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melayangkan somasi kepada guru honorer Supriyani. Somasi itu buntut Supriyani diduga melakukan pencemaran nama baik Bupati Konsel, Surunuddin Dangga.
Somasi pencemaran nama baik itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Konawe Selatan, Suhardin, Rabu (6/11). Pemkab menuding Supriyani mencabut surat perdamaian karena beralasan mendapatkan tekanan dan paksaan saat menandatangani surat perdamaian.
Kadis Kominfo Konawe Selatan Anas Masud membenarkan surat somasi yang dilayangkan Pemkab Konawe Selatan. Surat somasi itu dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kabag Hukum Setda Konsel, Suhardin.
“Iya benar, surat ini dikeluarkan oleh Pemkab Konawe Selatan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah,” kata Anas Kamis (7/11/2024).
Baca Juga :Â 10 Jurusan di Perguruan Tinggi yang Lulusannya Paling Banyak Menganggur
Menurut dia, somasi ini dilakukan guna memastikan bahwa mediasi yang difasilitasi Surunuddin tidak ada unsur pemaksaan, tekanan ataupun intimidasi. Ia mengatakan perdamaian adalah niat baik dari bupati.
“Iya, benar ada pencabutan damai, karena kondisi Supriyani kemarin merasa tertekan,” kata Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan kepada wartawan, Rabu (6/11).
Andre mengatakan Supriyani membuat surat keputusan pencabutan kesepakatan damai yang diteken di Kendari, 6 November 2024. Surat tersebut ditembuskan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, jaksa penuntut umum, Bupati Konsel, dan Kapolres Konsel.
Dalam suratnya, Supriyani mengaku dalam kondisi tertekan dan terpaksa menghadiri proses mediasi tersebut. Supriyani berdalih tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai saat mediasi berlangsung.