Pemprov Riau Kirim Surat ke Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh Wako Dumai

392
pemprov-riau-kirim-surat-ke-kemenda
Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Organisasi Pemprov Riau, Sudarman saat memberikan keterangan pers beberapa waktu yang lalu.

PEKANBARU, MitraNews.co – Pemerintah Provinsi Riau akan segera mengirimkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal penahanan Walikota (wako) Dumai, Zulkifli AS, oleh KPK Selasa (17/11/2020) kemarin. Sebab saat ini wakil Walikota Dumai Eko Suharjo juga sedang cuti karena maju Pilkada serentak di Kota Dumai. Sehingga hanya tinggal Sekdako Dumai, Herdi Salioso saja yang masih tersisa dan akan mengambil alih jalanya roda pemerintahan di Pemko Dumai.

“Segera kita kirim suratnya ke Kemendagri,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Organisasi Pemprov Riau, Sudarman, Rabu (18/11/2020).

Menurut keterangan Sudarman, jika Walikota dan wakil Walikota berhalangan, maka otomatis wewenang kepala daerah langsung diambil alih oleh Sekda. sama halnya dengan kasus di Pemko Dumai ini, pasca penahanan walikota dan wakilnya yang cuti karena maju di Pilkada, maka otomatis Sekda akan diangkat menjadi pelaksana harian (Plh).

“Kalau kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan, maka tugas – tugas kepala daerah itu diambil alih oleh Sekda sebagai Plh,” katanya.

Penetapan Sekda menjadi Plh Wako tidak perlu penunjukan dari Gubernur Riau. Sebab kata Sudarman, sesuai undang-undang yang berlaku, jika kepala daerah dan wakilnya berhalangan, maka secara otomatis Sekda langsung menjadi Plh kepala daerah.

“Berdasarkan undang-undang itu otomatis, tidak perlu ditunjuk oleh Pak Gubernur, tapi proses administrasinya tetap kita sampaikan kepada menteri, segera kita surati ke Kemendagri, tapi kita segera intruksikan Sekda agar langsung menjadi Plh, karena itu kan tidak boleh dibiarkan kosong,” katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Dumai, Zulkifli AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan suap DAK Dumai. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata langsung menyampaikan pengumumam penahanan tersebut, Selasa (17/11/2020) kemarin. (mcr)