PEKANBARU, MitraNews.co – Pemerintah Provinsi Riau, masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Mentri Dalam Negri, untuk jadwal pelantikan 4 kepala daerah untuk Bupati dan Wali Kota terpilih pada Pilkada 2020 yang lalu, yang habis masa jabatan kepala daerahnya pada tanggal 17 Februari 2021.
Kepala Biro Pemerintahan dan administrasi, Sudarman, mengatakan, dengan belum keluarnya SK pelantikan dan penetapan kepala daerah terpilih, maka jadwal pelantikan di undur hingga keluarnya SK Mendagei. Keempat daerah yang habis masa jabatan sesuai Akhir Masa jabatan (AMJ) tanggal 17 Februari diantaranya, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti.
“Ya ada empat daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tanggal 17 Februari besok. Tapi kita belum terima SK pelantikan dan penetapan Bupati terpilih dari Mendagri, tentu jadwal pelantikan juga diundur. Kita tunggu SK nya baru ada pelantikan kepala daerah terpilih,” ujar Sudarman, Selasa (16/2).
Dijelaskan Sudarman, jika tidak ada SK pelantikan hingga besok, Rabu (17/2), maka jabatan kepala daerah sementara dijabat oleh Pelaksana harian (Plh) Bupati oleh Sekda Kabupaten Kota. Dan Bupati yang habis masa jabatan tetap berakhir pada tanggal 17 Februari.
“Sementara pimpinan keempat daerah itu dijabat Plh Bupati dari Sekdanya. Sampai keluarnya SK Pj Bupati yang telah kita ajukan, seperti Pj Bupati Inhu, dan Meranti. Kalau Pj Walikota Dumai dan Bengkalis kan sudah ada, tentu jabatan mereka diperpanjang. Karena dalam SK sebelumnya jabatan mereka berakhir sampai pelantikan kepala daerah terpilih,” kata Sudarman.
Disinggung sampai kapan pengunduran jadwal pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih, Sudarman tidak bisa memastikannya. Namun dari rapat koordinasi terakhir, Kemendagri akan menyiapkan seluruh SK kepala daerah terpilih pada tanggal 25-26 Februari. (MC Riau)