MERANTI, MitraNews.Co – Satu warga Tionghoa Kabupaten Kepulauan Meranti Lagi-lagi digiring polisi secara paksa diduga pengedar narkoba jenis shabu, di dalam rumah yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Operasional Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, bahwa disekitar rumah pelaku yang sering dilakukan transaksi narkotika jenis shabu.
Kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Darmanto, SH mengatakan, pada Jumat (15/ 2020) sekira pukul 01.30 Wib disaat yang tepat tim langsung melakukan upaya paksa dengan menangkap pelaku yang berinisial SS di dalam rumahnya yang terletak di TKP.
“Selanjutnya dengan didampingi Ketua RT setempat kami melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya milik pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang dalam plastik klep warna bening diduga narkotika jenis shabu. 2 paket kecil dalam plastik klep warna bening diduga narkotika jenis shabu.
Dan total berat kotor dari 3 paket diduga Narkotika jenis Shabu : ± 3,51 gram,” jelas Darmanto.
Lebih jauh dikatakannya, 1 (satu) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi merek Lego warna biru.1 (satu) butir diduga Psikotropika jenis Happy Five.
2 (dua) bungkus plastik klep warna bening ukuran kecil.
1 (satu) buah alat hisap shabu (bong). 3 (tiga) buah kaca pirek.
2 (dua) buah sumbu kompor.
1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet. 2 (dua) buah mancis. 1 (satu) buah kotak warna hitam. 1 (satu) unit timbangan digital merek Mouse Scale warna hitam.1 (satu) unit Handphone merek OPPO A3S warna merah
“Dimana keseluruh barang bukti dimaksud diakui oleh pelaku miliknya untuk diedarkan kembali. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Darmanto saat dihubungi Wartawan RiauGreen.com.
kata Darmanto lagi, saat ini SS sudah ditahan di Mapolres Meranti untuk diamankan.
“SS ini berusia 34 tahun warga Jalan Imam Bonjol, Gang Buntu, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti,” jelas Kasat Narkoba itu.
Terakhir ia mengatakan, peran SS tersebut diduga sebagai pengedar. Saat diintrogasi SS mengaku mendapatkan diduga narkotika jenis shabu dari rekannya yang berinisial KT, dan KT termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
SS juga mengakui 1 butir pil ekstasi merek Lego warna biru dan 1 butir Happy Five di beli dari rekannya RK juga termasuk DPO. SS juga mengakui
barang haram itu akan diedarkan SS di wilayah Selatpanjang. (usu)