MitraNews24.com, PEKANBARU – Kasus dugaan SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau semakin mencengangkan dan terang benderang. Bayangkan, ada pegawai harian lepas atau THL sekretariat dewan yang memiliki barang-barang mewah, yang diduga hasil dari kasus dugaan korupsi tersebut.
Itu diketahui setelah Ditreskrimsus Polda Riau menyita tas dan sepatu branded dari Pegawai Sekretariat DPRD Riau inisial MS. Barang mewah yang bernilai ratusan juta rupiah itu disita terkait kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, MS merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat DPRD Riau. Barang mewah itu diperolehnya dari mantan Setwan DPRD Riau Muflihun.
MS mendatangi Polda Riau Selasa (8/10/2024) untuk menyerahkan barang branded itu kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan disita sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau.
“Benar saudari MS tadi pagi menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sekaligus menyerahkan barang-barang Branded pemberian dari saksi berinisial MF untuk disita sebagai barang bukti dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau. Dimana barang-barang tersebut diberikan MF kepada saudari MS saat dirinya menjabat sebagai Sekwan,” kata Kombes Anom, Selasa (08/10/2024) malam.
Kabid menjelaskan, ada sekitar 15 item barang yang disita oleh penyidik berupa tas, sepatu serta sandal branded.
“Kalau ditotal nilainya sekitar Rp395 juta,” kata Kabid.
Kabid menambahkan, usai menyerahkan barang-barang tersebut, MS menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi terkait kasus SPPD fiktif.
“Dimana saksi MS menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam, sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 21.30 Wib. Hasil pemeriksaan tersebut sampai saat ini masih dilakukan analisa dan belum selesai serta akan dilanjutkan esok hari,” kata Kabid Humas.
Saat ini, lanjut Kabid, penyidik masih mendalami maksud dan tujuan MF memberikan barang-barang branded tersebut kepada MS.
“Terkait atau apapun itu, masih didalami oleh penyidik, yang jelas semua barang branded tersebut ada kaitannya dengan kasus SPPD Fiktif dan harus disita sebagai barang bukti,” kata Kombes Anom.