PEKANBARU, MitraNews.co – Kapolda Riau gelar konferensi pers menjelaskan adanya modus baru dari kegiatan yang dilakukan para pelaku bandar narkoba nenis sabu, diantaranya dengan membungkus barang bukti dengan kemasan milo. Dan pelaku mengaku sebagai anggota Polri.
“Hari ini Tim Harimau Kampar berhasil mengungkap kasus narkoba diwilayah Bengkalis dan Pelalawan (9/11) pada jam 02.00 td, ini melibatkan 4 pelaku, 2 diantaranya meninggal dunia. Para pelaku menggunakan cara baru yaitu membungkus barang bukti dengan bungkusan minuman milo.
Salah satu pelaku SS ini mengaku sebagai anggota Polri dan kendaraan ini rencananya akan diganti dengan plat dinas Kepolisian”, papar Irjen Agung.
“Kita melakukan penghadangan dari rencana bandar narkoba memasukan 20 kg sabu ke Pekanbaru dan kita tahu bahwa yang bersangkutan sudah menyiapkan untuk memasukan barang ini dari bengkalis tepatnya di kec. bukit batu dengan cara yang sudah semakin baik dengan memperbaiki cara2 lama yang bisa kita endus.
Mereka melakukan upaya dengan lebih rapi lagi yaitu dengan menyiapkan pengamanan wilayah dan rute perjalanan dari bengkalis menuju pekanbaru supaya aman”, lanjut Irjen Agung
Tersangka inisial SE, Seorang naraidana narkoba di Lapas Pekanbaru sebagai pengendali upaya memasukan barang haram ini dari bengkalis menuju kepekanbaru dengan bekerja sama dengan SB dan HE. Mereka sudah dua kali mencoba namun gagal dan ini adalah upaya ke 3 dengan mengajak SS untukmengawal.
“SS ini yang mengatur dan memastikan bahwa di perjalanan sudah diamankan semua sampai ke Pekanbaru”, terang Agung.
Namun saya yakinkan bahw kita akan lakukan pengejaran dan menemukan para pelaku dimanapun mereka bersembunyi”, tutupnya
Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (yo)