Polres Bengkalis Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Bathin Solapan

367
Polres Bengkalis Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Bathin Solapan

Mandau, MitraNews.co – RH (37) yang berprofesi sebagai wiraswasta warga Jalan Lintas Duri – Dumai KM 9, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, Sabtu (15/4/2023) menjelaskan, penangkapan pelaku setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Sultan Syarif Kasim, Gang Badar, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

berobat ke Malaysia
Berobat ke Malaysia melalui perwakilan di Indonesia Hub. 081277361440

“Selanjutnya petugas melakukan lidik, ternyata benar informasi tersebut. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Rabu 12 April 2023 sekira pukul 16.00 WIB, RH berada di depan rumah Jalan Sultan Syarif Kasim, Gang Badar. Lalu petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Tony.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mendapati barang bukti berupa 7 plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 buah kotak kecil warna ungu dan 1 unit handphone android merk samsung warna hitam.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah tersangka RH dan menemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik pack kosong didalam sebuah dompet motif bunga warna putih serta 1 unit timbangan digital.

Berobat ke Malaysia dari Indonesia
Berobat ke Malaysia melalui perwakilan di Indonesia Hub. 081277361440

“Pada saat di interogasi tentang kepemilikan barang haram tersebut, tersangka mengakui sabu seberat 3,12 gram yang disita adalah miliknya, yang mana ia dapatkan dari AA yang sudah meninggal dunia,” terang Kasat Narkoba AKP Tony Armando.

Untuk pengusutan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti digelandang petugas ke Mapolres Bengkalis guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Berkaitan dengan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Tony.