Polres Bengkalis Tangkap Pemain dan Bandar Judi Mesin Ikan

300
Polres Bengkalis Tangkap Pemain dan Bandar Judi Mesin Ikan

MitraNews.coKepolisian Resor (Polres) Bengkalis menggasak para pelaku tindak pidana perjudian toto gelap (Togel) online dan Judi Mesin Ikan yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.

Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) kurun waktu 1-21 Oktober 2021, petugas setidaknya meringkus 14 orang tersangka dengan 11 Laporan Polisi (LP) dengan barang bukti uang sekitar Rp5 juta.

Demikian diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K saat jumpa pers, Kamis (21/10/21) kemarin.

“Kesemuanya ini jenis judi Togel online dan menjadi perhatian pimpinan Kapolda Riau,” ungkap AKP Meki.

Sementara itu, dari Januari-Oktober 2021, Polres Bengkalis menindak 50 orang pelaku judi dengan total 29 LP, dan barang bukti uang Rp34 juta, serta berbagai alat permainan.

Judi mesin ikan di dua TKP, judi Togel online sebanyak 23 TKP, judi dan lainnya 3 TKP seperti judi dadu.

“Dan yang diamankan itu, merupakan pemain dan juga termasuk bandarnya,” katanya lagi.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara.