PEKANBARU, MitraNews.co – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap seorang pengedar sabu berinisial R alias Eri Lepok (42). Pelaku menyimpan sabu dan uang hasil penjualan barang haram itu di brankas besi.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Juper Lumban Toruan, mengatakan, penangkapan R berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan ada peredaran narkoba di Jalan H Sulaiman.
“Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan. R ditangkap di kedainya pada Rabu (27/5/2020) pukul 17.30 WIB,” ujar Juper di Pekanbaru, Selasa (2/6/2020).
Tim melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,12 gram dan uang diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp.2.950.000. “Barang bukti itu ditemukan di dalam brankas besi,” kata Juper.
Selain sabu dan uang, polisi juga menyita dua unit handphone, tiga sendok, ratusan klip bening, pecahan pil Happy Five. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan tes urine kepada R dan hasilnya positif mengandung amphetamine. Dia juga mengakui sabu yang disimpan dalam brankas adalah miliknya.
“Pengakuan R, sabu diperolehnya dari seorang pria berinisial US. Kami masih memburu US dan menetapkannya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tutur Juper.