Positif Covid-19, Mulai Besok PN Pekanbaru Tutup Sepekan

Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai besok tutup selama sepekan. Dampak adanya seorang pegawai positif Corona.

331

PEKANBARU, MitraNews.co – Dikarenakan seorang pegawai terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19. Proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kelas IA dihentikan sementara selama tujuh hari (sepekan).

Penutupan kantor terhitung mulai dari tanggal 7 sampai 13 Oktober 2020 itu, dituangkan dalam Keputusan Ketua PN Pekanbaru Nomor W4-U1/6478/KP.05.1/10/2020 tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka pencegahan wabah virus corona tertanggal 5 Oktober 2020 yang ditandatangani Ketua PN Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH.

Kepada wartawan, Mangapul SH MH selaku Humas PN Pekanbaru mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama ketua, wakil ketua, panitera dan seluruh hakim pada, Senin (5/10/2020) tadi. Diputuskan penutupan sementara kantor PN Pekanbaru..

perwakilan-rumah-sakit-malaysia-di-indonesia

” Seorang pegawai berinisial NS yang bertugas sebagai Panitera Pengganti (PP) dinyatakan pihak rumah sakit terpapar covid-19. Hal itu diketahui hasil swab test nya menyatakan positif,” terang Mangapul..

Pegawai yang bertugas sebagai panitera pengganti (PP) itu sudah mengalami gejala Covid-19 sejak satu minggu lalu dan berobat ke rumah sakit,” terang Mangapul..

Selanjutnya kata Mangapul, penutupan kantor ini sebagai langkah untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyebaran Covid-19..

” Ketua PN Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu langsung mengambil langkah menutup kantor agar tidak terjadi kluster baru. Karena bersangkutan sudah sempat beberapa minggu lalu sudah beraktivitas seperti biasa, ikut persidangan dan kegiatan sehari-hari di kantor,” jelasnya..

Dijelaskan Mangapul, penutupan PN Pekanbaru selama satu minggu bukan lah ditutup total. .

” Untuk bagian pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dibuka. Namun yang ditutup itu perkara persidangan atau pendaftaran perkara perdata atau pidana tapi untuk penanganan yang tidak bisa diperpanjang, namun perkaranya berjalan, masih dimungkinkan untuk sidang. Artinya mendesak, penahanan mau habis, dalam satu minggu masih disidangkan” jelas Mangapul..

Pihak PN Pekanbaru sendiri juga sudah menyurati instansi yang berwenang menangani kasus positif Covid-19 dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan swab test massal terhadap seluruh pegawai di PN Pekanbaru..

” Semua pegawai serta hakim akan dilakukan swab test. Siapa tahu ada yang kena (tertular) dari yang bersangkutan. Kami berharap bisa secepatnya, nanti akan kami tindaklanjuti lagi,” ujarnya.

Ditambahkan Mangapul, kantor akan dibuka lagi pada Rabu (14/10/2020). Namun hal itu akan lakukan rapat lagi.

” Kita lihat dulu perkembangannya, apakah penutupan ini akan diperpanjang Sementara satu minggu ini kami melakukan tindakan penutupan, tidak tutup semua, tetap ada pelayanan yang buka,” jelasnya.(***)

 

Source : riauterkini.com