Propam Polda Riau Tindaklanjuti Inpres No 6 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19

409
tindaklanjuti-inpres-nomer-6-tahun-2020-tentang-percepatan-penanganan-covid-19-propam-polda-riau-lakukan-penertiban-personil
Propam Polda Riau sedang menertibkan polisi yang tidak menggunakan masker

PEKANBARU, MitraNews.co – Dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan serta memutus mata rantai Covid-19 di Riau, Propam Polda dan jajaran melaksanakan Kegiatan Penegak Disiplin Protokol Kesehatan di Mako Polda Riau dan Polres Jajaran pada Selasa pagi,(18/08/2020).

Kegiatan Penegakan Disiplin tentang protokol kesehatan seperti mengecek suhu badan dan mengecek ketertiban penggunaan masker bagi anggota Polri dimaksud sebagai upaya mengurangi penyebaran pandemi Covid-19 khususnya dijajaran Polda Riau.

“Kami lakukan penertiban penggunaan masker bagi personil Polri dijajaran Polda Riau ini sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran virus covid-19 ini. Setiap anggota harus menggunakan masker dengan baik dan benar, kita berikan contoh bagi masyarakat. Kita tindak tegas Bagi Anggota Polri dan PNS Polri yang tidak menggunakan masker,” ujar Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Gatot Sujono saat memberikan arahan penugasan.

Dikatakan Gatot Sujono yang memimpin langsung kegiatan penertiban, dengan menggunakan masker yang baik dan benar maka akan memutus penularan wabah ini. Terlihat setiap personil yang memasuki gerbang Markas dilakukan pengecekan oleh Provoost.

“Kegiatan penertiban ini tidak hanya dilakukan dimapolda ini saja, termasuk yang markasnya diluar Polda seperti Sat Brimob dan Ditpolair, Dit Pam Obvit dan Polres jajaran juga dilaksanakan penertiban penggunaan masker bagi setiap personil, dan penertiban ini akan terus menerus kita lakukan”, ungkap jebolan Akpol 1994 yang baru seminggu menjabat Kabid Propam di Riau.

perwakilan-rumah-sakit-malaysia-di-indonesia

Kabid Humas Polda Riau Kombes Narto menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan oleh seluruh jajaran Polri.

“Iya, ini sebagai tindaklanjut atau action dari terbitnya Inpres No 6 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid ya, dan penertiban seperti ini dilakukan oleh sepuruh jajaran Polri mulai dari Mabes hingga jajaran Polda Polda.

Kita harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam ikut aktif melakukan pencegahan penyebaran virus covid-19 ini dengan melaksanakan protokol kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru ini, penggunaan masker, rajin mencuci tangan/membersihkan diri dan selalu menjaga jarak atau phisical distancing”, terang Narto