MitraNews.co, Pekanbaru – PT Pelita Agung Agrindustri (PAA) dilaporkan ke Polda Riau, lantaran diduga melakukan perkebunan Kelapa Sawit didalam kawasan hutan.
Kebun sawit yang berada di belakang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PAA di Jalan Lintas Duri, Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, itu dilaporkan oleh masyarakat setempat ke Polda Riau, pada tanggal 18 Juli 2021 lalu.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan untuk berusaha, mengangkut, menerima, menjual, menguasai, memiliki, membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam hutan.
Dengan laporan berdasarkan Pasal 37 ( Pasal 92 Ayat 2 Point a Jo Pasal 93 Ayat 3 Point a, b dan c ) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja.
Terkait laporan perkebunan Kelapa Sawit itu, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. “Iya, saat ini masih proses lidik,” kata Sunarto kepada GoRiau, Jumat (10/09/21).
Terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan. Dimana pada hari 9 September 2021, telah menjadwalkan pemeriksaan Manager PT PAA berinisial ES, dan Kepala TU PT PAA, berinisial RN. Namun keduanya tidak datang ke Polda Riau untuk diklarifikasi.
“Belum (belum datang untuk dimintai klarifikasi ke Polda Riau), nanti kita kabari (untuk jadwal pemanggilan ulang),” singkat Ferry.
Source : riauterkini.com