
MitraNews24.com, Jakarta – Selebritas Raffi Ahmad membagikan momen pemberian gelar Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand padanya di akun Instagram, Jumat (27/9/2024). Ia disebut diberi gelar kehormatan oleh Profesor Kanoksak Likitpriwan dengan keterangan selaku Presiden UIPM Thailand.
Baca juga :Â 13 Rumah Sakit Malaysia Pameran di Pekanbaru Bersama MHExpo
Dalam situs resmi kampus, UIPM mengklaim telah terakreditasi UAPCU Number 2000-HE-DE-874562 (CPD Accreditation Group di London, Inggris Raya) dan terlibat dalam operasi pendidikan jarak jauh di Indonesia.
Untuk aktivitas operasional di Indonesia, tercantum nama Presiden UIPM yakni Prof Dr Mohammad Soleh Ridwan, LLM, Ph D. Sedangkan berdasarkan laman UIPM Center, kantor UIPM Indonesia berada di Plaza Summarecon Bekasi Jl Bulevar Ahmad Yani Kav. K.01 Harapan Mulya, Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat, Indonesia (info@uipm.ac.id).
Baca Juga :Â Orang Riau Ramai Berobat ke Malaysia, Apa yang salah Pada Kita
Hasil investigasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunjukkan UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Investigasi tersebut dilakukan Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV pada Minggu dan Senin, 29-30 September 2024. Investigasi dilaksanakan menyusul aduan masyarakat atas dugaan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional dari Kemendikbudristek.
UIPM Tidak Berizin di Indonesia
Berdasarkan hasil investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, tim investigasi LLDikti Wilayah IV tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Kemendikbud juga menemukan UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek untuk menindaklanjuti temuan keberadaan dan perizinan UIPM tersebut.
Ia menyatakan Kemendikbudristek akan menindak jika UIPM terbukti melakukan pelanggaran.
“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” kata Haris dalam keterangan resminya, Jumat (4/10/2024).
Tidak Diakui
Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Lebih lanjut dalam UU Pendidikan Tinggi ditekankan, baik perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Lebih lanjut, perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” tulis pihak Kemendikbudristek.
Ditjen Diktiristek memperingatkan agar masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan nonakademik pendidikan tinggi.
Sementara itu, masyakarat diminta untuk berhati-hati dan cermat dalam memilih perguruan tinggi yang resmi dan berizin operasi agar gelar sarjana atau gelar akademik lainnya yang diperoleh dapat diakui dan sah.
“Hal ini penting untuk menjamin kualitas pembelajaran serta keabsahan gelar akademik yang diperoleh,” tulis Kemendikbudristek. (Ozora)